Uang Rakyat Rp13,9 Miliar Mampir ke KONI Bekasi Cuma Jadi ‘Buntel Kentut’, Aktivis Berak: APH Jangan Cuma Penonton!

Kabupaten Bekasi-Penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 memicu gelombang kritik keras. Anggaran raksasa yang bersumber dari uang rakyat itu diduga dikelola secara serampangan hingga menyisakan pertanyaan besar terkait kejelasan alokasi belanjanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan hibah sebesar Rp29 miliar untuk KONI Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora). Namun, audit BPK menemukan indikasi janggal: sebanyak Rp13.911.337.800,00 atau sekitar Rp13,9 miliar direalisasikan dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap serta tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Porsi ketidaksesuaian terbesar berada di Bidang Pembinaan Prestasi yang menyerap anggaran tidak sesuai aturan hingga Rp12,59 miliar, disusul Bidang Organisasi sebesar Rp737,16 juta, serta sejumlah bidang pendukung lainnya. Kondisi ini dinilai BPK berpotensi kuat mengakibatkan penyalahgunaan keuangan daerah.

Kondisi ini menyulut reaksi menohok dari aktivis muda Barisan Elemen Rakyat Anti Korupsi (Berak), Yoga yang akrab disapa Agoy. Ia menilai dana hibah belasan miliar tersebut seolah-olah hanya mampir untuk hilang tanpa bekas dan tanpa hasil yang nyata bagi kemajuan olahraga daerah.

“Uang rakyat Rp13,9 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Sangat miris kalau ujung-ujungnya cuma jadi ‘buntel kentut’, baunya menyengat ada dugaan penyimpangan, tapi pertanggungjawabannya samar-samar dan tidak jelas bentuknya,” cetus Agoy saat memberikan pernyataan media.

Agoy juga menyemprot peran Disbudpora Kabupaten Bekasi yang dinilai lalai dan minim pengawasan sejak awal proses pencairan hingga verifikasi laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, lemahnya Standard Operating Procedure (SOP) dan pengawasan dari dinas terkait menjadi celah empuk terjadinya potensi penyelewengan.

“Disbudpora jangan cuma pandai mencairkan anggaran lalu lepas tangan. Dan yang paling penting, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, jangan cuma jadi penonton di pinggir lapangan! APH harus segera panggil dan periksa pihak-pihak terkait, usut tuntas ke mana aliran dana Rp13,9 miliar ini sebenarnya,” tegas Agoy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup