Dugaan Ijon Proyek Puluhan Miliar di Bekasi Mencuat, Aktivis BERAK Tegaskan KPK Jangan Tebang Pilih

Kabupaten Bekasi -Gelombang dukungan terhadap penuntasan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mengalir. Kali ini, Barisan Elemen Rakyat Anti Korupsi (BERAK) secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh desakan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BERAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyidik dugaan ijon proyek dan aliran gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Bekasi tanpa menunda-nunda.

Bidang Investigasi BERAK Desak KPK Segera Panggil Para Pejabat

Yoga, yang menjabat sebagai Bidang Investigasi BERAK, menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg dengan terpidana Sarjan sudah sangat benderang dan tidak boleh diabaikan.

“Fakta persidangan ini adalah bukti petunjuk yang sangat benderang. KPK tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda. Kami mendesak lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa para pejabat yang namanya disebut secara gamblang menerima aliran dana dalam putusan pengadilan tersebut,” tegas Yoga selaku tim investigasi BERAK di Cikarang, Rabu (15/7/2026).

Yoga menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan uang rakyat Kabupaten Bekasi dari praktik kotor para oknum birokrat.

Catatan Aliran Gratifikasi dan Pengkondisian Proyek

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjadi dasar gerakan ini, kasus ijon proyek pada tahun anggaran 2024–2025 tersebut diduga melibatkan sejumlah nama besar di jajaran dinas Pemkab Bekasi, di antaranya:

  • Henri Lincoln (Kepala Dinas SDABMBK): Disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,94 miliar.

  • Benny Sugiarto Prawiro (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang): Diduga menerima Rp500 juta.

  • Nurchaidir (Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan): Diduga menerima Rp300 juta.

  • Imam Faturochman (Kepala Dinas Pendidikan): Diduga menerima Rp280 juta.

  • Sejumlah pejabat eselon di tingkat kepala bidang hingga kepala UPTD dengan dugaan aliran dana variatif mulai dari Rp10 juta hingga Rp80 juta.

Selain dugaan gratifikasi, putusan pengadilan juga memuat kesaksian krusial mengenai dugaan pengkondisian proyek strategis, salah satunya adalah proyek Pelebaran Exit Tol Gabus senilai Rp24,43 miliar yang diarahkan untuk dimenangkan oleh terpidana Sarjan.

Kawal Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dukungan dari BERAK ini memperkuat gerakan yang sebelumnya dimotori oleh Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari Forum Santri, Gerakan Masyarakat Pro Justitia, dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi.

Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi, Sandi Susanto, sebelumnya juga menegaskan pentingnya asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dalam penyelesaian kasus ini.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan ataupun tanggapan resmi dari KPK maupun para pejabat Pemkab Bekasi yang namanya tercantum dalam putusan pengadilan tersebut. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, pihak-pihak yang dikaitkan tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi serta ruang pembelaan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup