Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia di Cikarang
Bekasi — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua kurir bernama M. Yunus dan Muhammad Amin di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Petugas menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Eko menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima tim pada 7 Oktober 2025 mengenai penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju wilayah Cikarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Cikarang.
“Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025,” tambah Eko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Ayung, yang kini berstatus DPO, untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah berhasil mengantarkan barang, sementara rekannya, Muhammad Amin, hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta,” ungkapnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.











