Sengketa Lahan 4 Hektare di Pasiranji Memanas, Kuasa Hukum Cium Aroma “Mafia Tanah”
Bekasi– Sidang perkara sengketa lahan seluas kurang lebih 4 hektare (35.882 m2) di Desa Pasiranji kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang (Bekasi). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat ini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya berbagai kejanggalan dokumen kepemilikan yang dikantongi pihak pengembang, PT Pembangunan Deltamas (PT Pura Delta Lestari).
Kuasa Hukum Penggugat, Hottua Manalu, S.H., dari Firma Hukum Victoria, menegaskan bahwa lahan milik kliennya ahli waris dari almarhum Agan Bin Maska diduga telah dikuasai dan diratakan secara sepihak menggunakan alat berat. Padahal, ahli waris mengklaim kepemilikan sah berdasarkan bukti Girik No. 279 Persil 157 dan Girik No. 439 Persil 169 yang telah dikuasai sejak tahun 1970-an.
Dalam persidangan, Hottua membeberkan fakta mengejutkan terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 102 Tahun 1999 milik PT Pembangunan Deltamas. Ia menyebutkan bahwa dokumen peralihan tanah yang ditunjukkan pihak tergugat hanyalah berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen autentik.
“Dokumen-dokumen kepemilikan dan peralihan tanahnya itu semuanya fotokopi, tidak ada yang autentik. Bahkan ada lembaran AJB (Akta Jual Beli) tahun 1994 yang hilang,” ujar Hottua usai persidangan. Pihaknya mempertanyakan validitas penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Bekasi di atas lahan yang masih berstatus sengketa dengan pemegang Girik asli.
Persoalan ini kian pelik dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa. Hottua menyoroti inkonsistensi keterangan dari Pemerintah Desa Pasiranji. Pada tahun 2017, pihak desa sempat mengakui keberadaan lahan tersebut, namun belakangan Kepala Desa saat ini, Wardi Sunandar (Tergugat I), mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut telah beralih nama kepada pihak lain bernama Haryadi Sudirja tanpa prosedur hukum yang benar.
“Hingga saat ini, pihak Deltamas maupun tergugat lainnya tidak mampu menunjukkan siapa sebenarnya Haryadi Sudirja ini. Kami menduga ini adalah tokoh fiktif, bagian dari sistem mafia tanah,” tegas Hottua.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang turut terseret sebagai pihak Turut Tergugat IV, menyatakan akan menghadapi perkara ini secara serius. Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap kooperatif mengikuti jalannya persidangan.
“Tanggapannya kita tetap akan serius menghadapi atau memberikan jawaban-jawaban (di persidangan),” singkat Kurniawan saat ditemui di lokasi. Terkait upaya mediasi yang sempat dipertanyakan, ia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Pihak penggugat menyayangkan sikap BPN Kabupaten Bekasi (Turut Tergugat VI) yang hingga kini dinilai belum responsif terhadap permohonan pemblokiran SHGB dan keterbukaan warkah tanah. Hottua memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.
“Jika satu minggu ke depan tidak direspon, kami langsung bersurat ke Presiden. Kami merasa sangat dirugikan karena lahan sudah tidak bisa kami kuasai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya guna mendalami bukti-bukti yang diajukan di muka persidangan. Para penggugat, yang terdiri dari Salem, Acah, Engkos Kosasih, Yanti Susilawati, dan Rini, berharap keadilan dapat ditegakkan atas tanah warisan orang tua mereka .










