Dalih Waktu Mepet, Kemenag Bekasi Biarkan Organisasi Tanpa SK ‘Kondisikan’ Dana Guru Ngaji Rp600 Ribu

Kabupaten Bekasi – Penyaluran insentif guru ngaji di Kabupaten Bekasi tahun 2025 menyisakan persoalan serius. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Bekasi, Nani Suryani, mengakui pihaknya melibatkan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) dalam proses verifikasi bantuan, meski organisasi tersebut diketahui belum memiliki legalitas resmi atau Surat Keputusan (SK).

Keterlibatan organisasi “tak ber-SK” ini diduga menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli) sebesar Rp600.000 hingga Rp3.000.000 yang disetorkan ke rekening pribadi oknum pengurus.

Nani Suryani berdalih bahwa keterlibatan organisasi mitra dalam verifikasi ribuan data guru dilakukan karena tekanan waktu yang sangat singkat. Kemenag mengaku hanya memiliki waktu kurang dari satu minggu untuk menyelesaikan validasi data, sementara jumlah staf internal sangat terbatas.

“Kru kita sedikit, yang menerima bantuan banyak. Karena waktunya mepet, kita diminta verifikasi tidak sampai seminggu,” ujar Nani dalam sebuah klarifikasi terkait carut-marutnya pendataan di lapangan.

Meski memberikan ruang bagi FKPQ untuk bergerak, Kemenag Bekasi secara mengejutkan mengakui bahwa langkah-langkah yang diambil organisasi tersebut, termasuk mematok iuran melalui rekening pribadi, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara aturan.

Kemenag membenarkan bahwa karena belum adanya SK kepengurusan, FKPQ memang tidak memiliki rekening organisasi resmi. Penggunaan rekening perorangan untuk menampung dana dari para guru pun diakui telah menimbulkan kecurigaan dan polemik di tingkat bawah.

Alih-alih melakukan pencegahan sejak awal, Kemenag Bekasi baru mengeluarkan instruksi pengembalian dana setelah masalah ini mencuat ke publik. Nani menegaskan bahwa jika ada guru yang merasa keberatan atau jika penarikan dana tersebut melanggar petunjuk teknis (juknis), maka pihak FKPQ wajib mengembalikan uang tersebut.

“Kalau memang ada keterlaluan, ada uang ditarik ke siapa, orangnya balikin lagi aja. Organisasi tidak akan berkah kalau gurunya marah,” tegas Nani.

Kemenag juga memperingatkan adanya potensi audit kinerja terkait penggunaan dana tunjangan profesi guru. Jika dana yang seharusnya digunakan untuk pengayaan profesionalisme guru justru dipotong tanpa dasar hukum yang sah, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja PD Pontren Kemenag Kabupaten Bekasi yang dinilai lalai dalam mengawasi mitra organisasinya, sehingga merugikan para guru ngaji di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup