Pencegahan Korupsi di Bekasi Merah: Nilai MCSP Rendah, KPK Beri Atensi Khusus pada Bupati
Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mendapat sorotan setelah meraih nilai hanya 44,4 poin dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga 18 November 2025. Hasil ini menempatkan Kabupaten Bekasi di peringkat 25 dari 28 daerah di Jawa Barat—atau keempat terburuk.
KPK memberikan catatan merah terhadap lemahnya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi mendapat atensi khusus karena rendahnya skor dalam pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan.
MCSP merupakan sistem terbaru KPK untuk mengevaluasi tata kelola pemerintah daerah dalam delapan area utama, menggantikan sistem MCP yang sebelumnya digunakan.
Kabupaten Bekasi juga tercatat sebagai daerah terbanyak yang belum menampilkan evidence, yakni 261 dokumenyang belum terpenuhi. Evidence tersebut mencakup delapan area strategis:
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pengadaan barang dan jasa
- Pelayanan publik
- Manajemen ASBarang milik daerah
- Optimalisasi pendapatan
- APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara.
“Proses seleksi jabatan ASN harus dilaksanakan secara transparan, bebas konflik kepentingan, dan berintegritas, sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir,” ujar Budi.
Pernyataan ini disampaikan di tengah berlangsungnya seleksi sekretaris daerah dan beberapa jabatan kepala dinas/badan di Pemkab Bekasi. Menurut Budi, manajemen ASN menjadi salah satu area rawan korupsi dan menjadi fokus pengawasan KPK melalui MCSP.
Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Hamludin, menilai nilai rendah MCSP merupakan peringatan keras bagi kepala daerah dan jajarannya.
“Nilai rendah itu adalah warning agar kepala daerah dan aparatur menjalankan pemerintahan yang clean & clear, bersih dan profesional,” ujarnya.
Menyoroti seleksi Sekda dan sejumlah kepala OPD, Hamludin menegaskan perlunya pembenahan serius dalam manajemen ASN agar jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan transaksi politik.
“Rapor merah ini harus menjadi koreksi mendalam agar integritas ASN terjaga. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara transaksional. Jangan ada tukar jabatan,” tegasnya.










