Bupati Bekasi Tiba-tiba Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kenapa?
Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. Keputusan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah pembatalan diklaim telah melalui proses kajian dan evaluasi mendalam terhadap kondisi perusahaan daerah itu.
“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” kata Ade kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, serta Dewan Pengawas. Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ade menyebut pembatalan ini dipicu persoalan hukum yang menyeret AEZ, sehingga dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugas secara optimal dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan air minum tersebut. Dengan pembatalan SK, maka status AEZ sebagai direktur usaha secara otomatis dicabut dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD.
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi Ani Gustini menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pembahasan intensif sejumlah pihak, baik internal Pemkab maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
“Hasil keputusan bersama dan pertimbangan atas masalah yang terjadi, kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan memastikan keputusan kepala daerah ini memenuhi dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada PP 54, Permendagri 23 Tahun 2024, serta Permendagri 118 sebagai payung hukum dalam tata kelola BUMD di Indonesia.
“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum… landasan berpikir Bupati mengambil keputusan seperti itu berasal dari regulasi tersebut,” tegasnya.
Dengan pembatalan SK ini, Pemkab Bekasi menegaskan kembali komitmen dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan aset milik masyarakat.










