Mahamuda Dukung Ketegasan Bupati Bekasi Tindak Pejabat Bermasalah: “Cegah Bekasi Jadi Surga Pejabat Nakal”

Kabupaten Bekasi – Dukungan terhadap langkah tegas Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam menindak pejabat bermasalah kian menguat.
Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menilai sikap Bupati tersebut mencerminkan komitmen nyata dalam menegakkan semangat reformasi dan amanat Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Langkah Bupati Bekasi sudah sejalan dengan semangat Tap MPR XI/1998. Pemerintah daerah harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Jaelani Nurseha, Kamis (24/10/2025).

Tap MPR tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas secara jujur, adil, terbuka, dan bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara. Pemerintah daerah, tegasnya, wajib menindak tegas pelaku korupsi dan kolusi tanpa pandang bulu.

Dukungan Mahamuda muncul di tengah mencuatnya sederet kasus hukum yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Beberapa di antaranya:

  1. Kasus korupsi proyek WC “Sultan” senilai Rp96,8 miliar yang tengah diselidiki KPK, diduga melibatkan Benny Sugiarto Prawiro, eks PPK di Dinas PUPR.
  2. Kasus pencemaran lingkungan TPA Burangkeng, dengan Kepala DLH Bekasi Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka.
  3. Kasus dugaan penipuan proyek di Perumda Tirta Bhagasasi yang menyeret Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih (AEZ), dan kini menunggu keputusan pemberhentian dari Bupati.

Menurut Jaelani, sikap tegas Bupati Ade Kuswara Kunang adalah momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Bekasi tidak boleh jadi tempat aman bagi pejabat yang melanggar hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan harus ditindak, bukan dilindungi,” tegasnya.

Ia menegaskan, Mahamuda akan terus mengawal kebijakan Bupati agar tetap berpihak pada integritas dan prinsip pemerintahan bersih sesuai semangat Tap MPR XI/1998.

Jaelani juga menyoroti pentingnya reformasi moral aparatur sipil negara. Ia menilai, selain kasus hukum, perilaku pamer kemewahan pejabat juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pejabat publik semestinya peka terhadap kondisi rakyat. Jangan justru memamerkan kemewahan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sorotan itu merujuk pada dugaan perjalanan plesiran ke Swiss oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, bersama rekanan pemborong dan bawahannya.
Langkah tersebut dinilai publik bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bekasi Butuh Keteladanan, Bukan Kemewahan

Jaelani menekankan, keberanian Bupati menindak pejabat bermasalah harus menjadi titik balik bagi seluruh ASN dan pejabat daerah agar kembali pada nilai dasar pengabdian.

“Transparansi adalah kunci. Semua proyek yang menggunakan uang rakyat harus bisa diawasi publik. Ini soal integritas dan moralitas birokrasi,” tandasnya.

Ia berharap langkah Bupati Ade Kuswara Kunang menjadi momentum kebangkitan moral birokrasi di Kabupaten Bekasi, agar pemerintah daerah tidak lagi dikenal karena skandal pejabat, melainkan karena keberanian menegakkan integritas dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup