Bupati Bekasi Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab: “Kami Didampingi KPK”
Kabupaten Bekasi — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut masih terjadi praktik jual beli jabatan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi.
“Bekasi yang mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan,” tegas Ade saat ditemui di Cikarang, Selasa (22/10/2025).
Ade menegaskan Pemkab Bekasi berkomitmen menjalankan proses pengisian jabatan, rotasi, dan mutasi ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga memastikan setiap tahapan seleksi pejabat dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di Kabupaten Bekasi enggak ada jual beli jabatan. Setiap proses sudah didampingi KPK, kami komitmen terhadap integritas birokrasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, mengungkapkan masih adanya praktik korupsi dan jual beli jabatan di sejumlah pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan data hasil pemantauan KPK dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK mengingatkan kita, masih banyak kasus di daerah: suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” ujar Purbaya dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri.
Ia menambahkan, laporan KPK menyoroti bahwa praktik jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran daerah.
“KPK bilang, sumber risikonya ya masih itu-itu saja. Kalau hal-hal itu tidak dibereskan, program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” kata Purbaya.
Dalam laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dikutipnya, hampir seluruh pemerintah daerah disebut masuk kategori “zona merah” atau rentan terhadap praktik korupsi, termasuk 67 pemerintah provinsi dan 69 pemerintah kabupaten/kota.











