Sidang AEZ Ditunda, Pengacara: Demi Allah Ini Murni Utang Piutang!
KOTA BEKASI — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade Efendi Zarkasih (AEZ)dan Andi Youna Caterine Bachtiar kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi), Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan agenda resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi), perkara nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 09 dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun sidang batal dilaksanakan lantaran kedua terdakwa tidak hadir.
Dari pantauan media di lokasi, penundaan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa, yang diketahui berasal dari rumah sakit yang sama. Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda hingga jadwal berikutnya yang akan ditentukan kemudian.
Kuasa hukum AEZ, Bambang Sunaryo, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta yang sudah pernah diputus melalui jalur hukum perdata.
“Saya sampaikan, ini perkara perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga enam persen selama satu tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang usai persidangan ditunda di PN Kota Bekasi.
Menurut Bambang, hubungan hukum tersebut melibatkan PT Tiga Emaz Sukses dan PT Juru Supervisi Indonesia (JSI), bukan atas nama pribadi AEZ. Dalam perjanjian itu, sudah dibuat akta pengakuan hutang di hadapan notaris, bahkan telah memiliki putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini perkara perdata antara dua perusahaan, PT Tiga Emaz Sukses dengan PT Juru Supervisi Indonesia. Jadi bukan Pasal 372 atau 378. Klien saya, AEZ, hanya terseret karena jabatannya. Sebetulnya dia tidak tahu-menahu soal transaksi itu,” tegasnya.
Bambang menambahkan, nilai kewajiban dalam perkara tersebut sebesar Rp4 miliar telah diputuskan pengadilan untuk dibayarkan kepada pihak penggugat. “Kalau mau, nanti saya tunjukkan putusan perdatanya. Tapi intinya, ini sudah diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AEZ dan Andi Youna diduga menggunakan dokumen palsu berupa Memorandum of Understanding (MoU) fiktif pengadaan biji plastik untuk meyakinkan pihak lain agar menyerahkan dana investasi senilai Rp4 miliar.
Dana tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan sebagaimana perjanjian bisnis, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Jaksa juga menyebut bahwa cek yang diberikan terdakwa sebagai jaminan pengembalian dana tidak bisa dicairkan karena tanda tangan tidak sesuai dan saldo rekening kosong. Dakwaan tersebut dibuat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Diketahui, AEZ menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Menyikapi kasus yang menjerat salah satu direksinya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan bila terbukti melanggar aturan.
“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” kata Ade di Cikarang.
Ade menegaskan, dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, namun akan tetap menjaga integritas Pemerintah Daerah dalam mengawasi BUMD.
“Ketika sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Saya sebagai KPM hanya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus AEZ dan Andi Youna akan dijadwalkan ulang oleh PN Kota Bekasi. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memandang perkara ini sebagai wanprestasi bisnis biasa atau penipuan yang memenuhi unsur pidana, sesuai fakta yang terungkap di persidangan mendatang. (And)










