Jawa Barat Terapkan E-Voting di Pilkades Serentak, Dedi Mulyadi Ingatkan Soal Literasi Digital
BANDUNG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, sistem e-voting bakal digunakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa itu menegaskan bahwa Pilkades digital akan dimulai di Kota Banjar. Aturan tersebut mengatur tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades berbasis elektronik.
Tak hanya itu, poin penting lain yang diatur meliputi administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi sebelum hari pencoblosan.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat. Karena sistem ini masih relatif baru, bukan hanya di Jawa Barat, tapi juga di Indonesia,” tegas Dedi, Senin (23/9/2025).
Menurut Dedi, suksesnya Pilkades elektronik tidak bisa hanya mengandalkan infrastruktur internet desa yang merata. Masyarakat juga perlu dibekali literasi digital agar tidak kesulitan dalam proses pemungutan suara.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di tahapan pra-Pilkades,” ujarnya.
Selain soal teknis e-voting, SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika dalam sebuah desa hanya ada satu pasangan calon yang maju, maka desa itu harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi menambahkan, pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kota Banjar, diwajibkan melaporkan hasil Pilkades serentak kepada gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar.
Ia juga memastikan, SE ini akan segera ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, hingga DPRD Kabupaten/Kota Banjar.










