Diduga Melanggar Aturan, Praktik Pungli Berkedok Perdes Marak di TPA Burangkeng

Kabupaten Bekasi – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng kembali memicu keluhan. Dugaan pungutan yang mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Global Prestasi Burangkeng ini dinilai memberatkan para sopir angkutan sampah.

Berdasarkan bukti kuitansi/tiket yang beredar, pungutan tersebut mencantumkan payung hukum Peraturan Desa (Perdes) Burangkeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPA Burangkeng serta Peraturan Lurah Desa Burangkeng Nomor 2 Tahun 2025 tentang Parkiran Kendaraan Pengangkut Sampah yang Dikelola oleh BUMDes.

Seorang supir Truck yang biasa mengangkut sampah di Burangkeng yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa besaran pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan pengangkut sampah bervariasi bergantung pada jenis kendaraannya.

Truk: Rp50.000
Truk Engkel: Rp35.000
Mobil Carry/Pick-Up: Rp25.000
Baktor (Motor Roda Tiga): Rp10.000

“Pungutan ini ditarik secara rutin berdasarkan jenis armada angkutan. Padahal, para sopir pengangkut sampah tidak pernah dibekali uang operasional tambahan untuk membayar pungutan-pungutan tersebut,” ujar sumber tersebut.

Penarikan kutipan/pemberlakuan tarif di area TPA ini diduga melanggar aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Selain memberatkan operasional armada pengangkut sampah, legitimasi penggunaan Perdes dan Peraturan Desa/Lurah untuk melakukan penarikan biaya terhadap angkutan sampah di lokasi pelayanan publik daerah kini dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *