Pemerhati Desak Dirut PTB Evaluasi Tenaga Ahli, Jangan Jadikan BUMDAM Tempat Koloninya
KABUPATEN BEKASI – Pengeluaran Perumda Tirta Bhagasasi untuk pembayaran tenaga ahli, konsultan, dan staf Sekretariat Dewan Pengawas menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen voucher yang diberitakan sebelumnya pada 1 Oktober 2026, total pembayaran kepada 14 orang tersebut tercatat mencapai Rp91.113.379 per bulan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Daerah, Gunawan, mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan tenaga ahli dan staf pendukung di lingkungan perusahaan daerah itu.
Menurut Gunawan, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap posisi benar-benar dibutuhkan, memiliki uraian tugas yang jelas, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja perusahaan.
Berdasarkan dokumen yang diberitakan, 11 staf ahli dan konsultan menerima pembayaran bulanan dengan nominal yang bervariasi.
Mereka terdiri atas Rudi Ojak Sihotang selaku Konsultan Manajemen Perusahaan dengan pembayaran Rp10 juta per bulan; Ir. Abdul Halim dan Batong Sulaeman masing-masing Rp7.687.500 per bulan; serta Asep Saeful Anwar, Deny Iskandar, Hasanudin Basri, Ulung Purnama, Ahmad Taufik, Zulfikar, Komaruddin Rachmat, dan Dede Mulyadi yang masing-masing tercatat menerima Rp5 juta per bulan.
Selain itu, dokumen tersebut mencantumkan tiga tenaga Sekretariat Dewan Pengawas, yakni Kistiar Primadiono dengan pembayaran Rp11.288.763 per bulan, serta Vega Megiantary dan Siti Maenah yang masing-masing tercatat menerima Rp7.224.808 per bulan.
Total pembayaran untuk 14 orang tersebut mencapai Rp91.113.379 setiap bulan. Jika nominal tersebut dibayarkan secara konsisten selama 12 bulan, nilainya setara dengan sekitar Rp1,09 miliar per tahun.
Gunawan menilai, besarnya pengeluaran rutin tersebut perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi, efektivitas pekerjaan, dan kemampuan keuangan perusahaan. Terlebih, Perumda Tirta Bhagasasi masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari beban utang, penurunan laba bersih, hingga tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang disebut melampaui 50 persen.
“Direktur Utama harus menjelaskan apa dasar penunjukan setiap tenaga ahli, apa tugas dan target kerjanya, serta bagaimana kontribusinya terhadap perusahaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan hanya menjadi sarana bagi-bagi posisi, sementara persoalan mendasar perusahaan belum terselesaikan,” tegas Gunawan.
Ia juga meminta agar kebijakan penunjukan tenaga ahli dan pengelolaan kepegawaian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Menurutnya, manajemen perlu membuka informasi mengenai dasar pengangkatan, uraian pekerjaan, hasil evaluasi kinerja, serta pertanggungjawaban anggaran masing-masing posisi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan organisasi dan pengeluaran perusahaan, penataan ulang harus dilakukan secara objektif.
“Jangan sampai kewenangan direksi digunakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan efisiensi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gunawan menegaskan, prioritas direksi seharusnya diarahkan pada pembenahan keuangan, penekanan kehilangan air, peningkatan efisiensi operasional, dan perbaikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Ukuran keberhasilan direksi bukan banyaknya tenaga ahli atau jabatan yang diisi, melainkan hasil kerja dan manfaatnya bagi perusahaan serta pelanggan. Jangan jadikan BUMDAM tempat membangun koloni jabatan. Perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dan setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur Utama serta pihak-pihak terkait mengenai dasar penunjukan, tugas, dan pembayaran yang tercantum dalam dokumen tersebut.











