Aktivis Desak Bupati Bekasi Segera Berhentikan Pejabat Perumda Bermasalah Hukum

Kabupaten Bekasi – Aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa Bupati Bekasi tidak perlu ragu mengambil langkah tegas terhadap pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang tengah terseret berbagai persoalan hukum. Menurutnya, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki hak prerogatif penuh untuk mengevaluasi hingga memberhentikan direksi Perumda demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Tidak ada keraguan bagi Bupati Bekasi untuk memberhentikan pejabat bermasalah tersebut. Dengan status Perumda, tanpa ada kekuatan hukum tetap pun Bupati memiliki hak prerogatif penuh,” tegas Juhartono, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, kewenangan Bupati tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan KPM berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi

Juhartono menyampaikan bahwa kondisi Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, semakin memperkuat urgensi tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Proses hukum yang dialami oleh AEZ mulai dari tersangka kasus penipuan di Polres Kabupaten Bekasi, terdakwa di PN Kota Bekasi, proses hukum di kejaksaan dengan kasus yang berbeda serta gugatan di PTUN Bandung.” ungkapnya.

Juhartono menilai, serangkaian persoalan hukum tersebut menunjukkan bahwa petinggi Perumda tersebut sangat bermasalah.

“Situasi ini sudah tidak layak lagi untuk dibiarkan. Pelayanan publik harus diselamatkan dari kepentingan pribadi yang bermasalah hukum, dengan hukum” tegasnya.

Ia mendorong Bupati Bekasi mengambil keputusan yang objektif dan cepat agar polemik tidak mengganggu manejemen perusahaan maupun pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan dan perusahaan harus tetap stabil. Keputusan tegas Bupati menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat” tuturnya.

Sebagai penutup Juhartono menjelaskan Sebagai perbandingan dan contoh di Perumda Tirta Bhagasasi Direktur Utama Solihat diberhentikan oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto tanpa Persoalan Hukum Tetap pada akhir tahun 2022, dan yang terbaru adalah Pemberhentian Direktur Umum Ahmad Firdaus dan Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada bulan Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup