Polemik Anggaran Humas Rp3 Miliar di Tengah Kerugian Perumda Tirta Bhagasasi

Kabupaten Bekasi-Alokasi anggaran kehumasan Perumda Tirta Bhagasasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 mendadak menuai sorotan tajam. Pengeluaran publikasi yang diperkirakan menyentuh angka hampir Rp3 miliar dalam setahun tersebut dinilai terlalu boros, terlebih di tengah kondisi BUMD penyedia air bersih itu yang dilaporkan terus mengalami kerugian.

Aktivis Muda Bekasi, Abdul Roup, mendesak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi untuk bersikap terbuka dan mengedepankan transparansi publik terkait penggunaan dana belanja iklan, publikasi, hingga kerja sama media tersebut.

“Hampir Rp3 miliar dalam setahun anggaran kehumasan Bhagasasi dialokasikan untuk TA 2025. Anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Publik berhak tahu uang tersebut digunakan untuk apa saja, siapa penerimanya, kegiatan apa yang dilaksanakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Abdul Roup.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi laporan laba rugi TA 2025, pengeluaran pada pos terkait kehumasan tercatat mencapai Rp245,18 juta pada kolom pertama dan Rp234,46 juta pada kolom kedua. Jika rata-rata pengeluaran konsisten berada di kisaran Rp200 juta lebih setiap bulan, maka estimasi total belanja kehumasan sepanjang tahun 2025 berpotensi mendekati angka Rp3 miliar. Meski demikian, rincian periode pasti laporan keuangan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi.

Menanggapi besarnya alokasi dana tersebut, Roup meminta aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang untuk meneliti seluruh dokumen pendukung, mulai dari proposal kegiatan, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan setiap Rupiah yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Ia juga menegaskan pentingnya menutup rapat celah munculnya proposal fiktif maupun pembayaran atas kegiatan senyap yang tidak pernah direalisasikan. Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, Roup mendorong digelarnya audit independen dan proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, evaluasi menyeluruh diminta merujuk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola BUMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Bhagasasi serta regulasi terkait lainnya.

“Kalau seluruh pengeluaran memang sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, buka saja dokumennya secara transparan kepada publik. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah ini menguap tanpa memberikan manfaat dan efisiensi yang jelas bagi kemajuan perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan rincian resmi realisasi anggaran kehumasan TA 2025 serta tanggapan konfirmasi dari pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *