Orang Meninggal Dituduh Korupsi Rp2 M Tanpa Proses Hukum, Ike Rahmawati dan Oknum Polisi Dipolisikan!
Kabupaten Bekasi-Tim kuasa hukum Cantika Maharani Dkk yang mendampingi Tinah Sumarnih resmi melaporkan oknum Pj Kepala Desa Sumberjaya berinisial IR (Ike Rahmawati) dan oknum polisi berinisial SN (Saeful Nyamat) dkk ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah terhadap orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 439 KUHP.
Kuasa hukum Cantika Maharani menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan pada 28 Agustus 2026 tersebut kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi. Pihaknya mendesak agar tim penyidik bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Saya dan tim sudah melaporkan Ike Rahmawati, Saeful Nyamat dkk ke Bareskrim terkait dugaan fitnah terhadap orang mati sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 439 KUHP. Kami meminta Polres Metro Bekasi, khususnya unit terkait, untuk segera mengusut tuntas laporan pelimpahan dari Bareskrim ini agar klien kami, Ibu Tinah, mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Cantika.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengungkapkan fakta baru terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara di tingkat kepolisian resort. Pihaknya menyayangkan keterbukaan informasi dari penyidik Unit Kamneg Polres Metro Bekasi.
“Kuasa hukum Tinah baru mengetahui jika SPDP yang diterbitkan penyidik pada tanggal 31 Maret 2026 ternyata sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 14 Juli 2026. Hal ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dari penyidik di Unit Kamneg kepada kami, yang mana bisa saja ada indikasi dengan sengaja ‘mematisurikan’ perkara ini selama kurang lebih hampir 3 bulan,” ungkap Cantika.
Atas dasar dinamika penanganan hukum tersebut, Cantika meminta Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang menangani perkara sebelumnya.
“Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara penyesatan peradilan (perversion of justice) yang terlapornya Kasat Reskrim dan jajaran perwira di Unit Kamneg Polres Metro Bekasi harus segera turun ke TKP untuk mengecek langsung,” ujarnya.
Langkah hukum ini berawal dari peristiwa pada Agustus 2025 lalu. Pj Desa Sumberjaya berinisial IR secara sepihak menjustifikasi almarhum suami Tinah telah menggelapkan dana desa dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar tanpa dasar bukti yang sah.
Pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut sarat kejanggalan. Pasalnya, mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran dana desa tidak dapat dilakukan seorang diri oleh almarhum, melainkan memerlukan proses persetujuan resmi dari Kepala Desa yang menjabat pada saat itu.
“Anehnya, justru orang yang telah meninggal dunia dan tidak bisa lagi membela diri yang disasar oleh Pj Desa Sumberjaya berinisial IR dan divonis secara sepihak. Ditambah lagi, tidak ada laporan resmi dari IR ke pihak Inspektorat maupun Kejaksaan untuk membuktikan secara pasti aliran dana sebesar Rp2 miliar tersebut,” jelas tim hukum.
Tindakan IR dan SN yang dinilai prematur tersebut dianggap sebagai langkah main hakim sendiri yang mencemarkan nama baik almarhum. Pihak kuasa hukum berharap penanganan laporan polisi yang kini bergulir di Polres Metro Bekasi (cq Unit Resmob) dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.









