Kasus PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Geledah Pemkot, BEM Pertiwi Siap Kawal
KOTA BEKASI — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas Perseroda) Kota Bekasi memasuki babak penting. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada 17 September 2026.
Di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, penggeledahan menyasar Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, hingga Kantor PT Migas Kota Bekasi. Selain itu, penyidik menggeledah salah satu kantor perusahaan swasta di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP kurun waktu 2009 hingga 2024. Sejumlah pejabat dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi serta pihak Pemkot Bekasi juga telah diperiksa sebagai saksi.
Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Ketua BEM Universitas Pertiwi Kota Bekasi, Persma Ahmad Dhani, menyampaikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada aparat penegak hukum.
“Kami dari BEM Universitas Pertiwi Kota Bekasi mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kota Bekasi, khususnya di PT Migas,” ujar Ahmad Dhani kepada awak media di Kota Bekasi, Sabtu (26/9/2026).
Namun, pihaknya menekankan agar Kejagung tidak berhenti pada tahap penggeledahan dan pemeriksaan saksi semata.
“Kami meminta proses hukum ini ditindaklanjuti secara menyeluruh, transparan, dan profesional sampai seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami juga akan segera melakukan konsolidasi untuk turun mengawal proses hukum ini di Kejagung RI,” tegasnya.
BEM Universitas Pertiwi menilai tata kelola BUMD merupakan ranah publik yang berdampak langsung pada daerah. Masyarakat berhak mengetahui transparansi proses kerja sama, pola tata kelola, hingga estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum tidak berhenti di permukaan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus diproses hukum,” tambahnya.
Pengusutan kasus ini masih terus berjalan di Kejagung RI dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan asas praduga tak bersalah. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap tuntas dugaan penyimpangan di tubuh BUMD Kota Bekasi tersebut.








