Hari Lahir Kejaksaan ke-81, PMII Apresiasi Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September harus dijadikan sebagai ruang refleksi atas perjalanan penegakan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di berbagai daerah guna mewujudkan indonesia yang adil dan makmur.

Memasuki Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dinilai telah menunjukkan sejumlah capaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Sekretaris Cabang PMII Fathur Rohman mengatakan, apresiasi tersebut sekaligus menjadi pesan konstruktif agar capaian yang telah diraih tidak menjadi titik akhir. PMII juga mendukung Kejari Kabupaten Bekasi untuk terus memaksimalkan kinerja, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pengungkapan perkara secara tuntas, pemulihan kerugian negara, pengamanan aset negara, serta penguatan pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menunjukkan sejumlah capaian positif. Namun dalam momentum Hari Jadi Kejaksaan harus dijadikan peningkatan kinerja. Pemberantasan korupsi harus semakin tajam, terukur, profesional dan menyentuh persoalan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Fathur.

Selanjutnya Fathur Menjelaskan, salah satu capaian yang patut diapresiasi adalah kemampuan Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, baik dari kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus maupun melalui kegiatan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan paparan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi periode Januari hingga Agustus 2026, bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp930.100.000,- dari 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509 dari sejumlah kegiatan bantuan hukum.

Selain itu, melalui jalur perdata non-litigasi telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.372.606.439, dengan target pemulihan hingga akhir tahun sebesar Rp15.191.307.539.

“Angka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tentu merupakan capaian yang harus diapresiasi. Tetapi kami juga mendukung Kejari agar capaian tersebut terus ditingkatkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *