Beredar Surat Dituduh Palsu, Kejari Bekasi Pastikan Status Tersangka Dirut Tirta Bhagasasi Tidak Benar

Screenshot

Kabupaten Bekasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membantah keras beredarnya selebaran surat penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi. Kejari memastikan informasi tersebut hoaks dan surat yang beredar merupakan hasil editan atau rekayasa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekaligus Penyelidik Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, pada Rabu (12/8/2026).

Ronald menjelaskan, format surat Pidsus-5A yang tercantum dalam selebaran tersebut sejatinya merupakan surat panggilan permintaan keterangan di tahap penyelidikan, bukan surat penetapan tersangka.

“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyelidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar,” ujar Ronald kepada awak media di kantornya.

Ia juga membeberkan bahwa nomor surat SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang tertera dalam selebaran hoaks tersebut merupakan nomor pemanggilan saksi sidang untuk perkara lain.

“Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka. Nomor 245 di kejaksaan kami adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumber Jaya,” tegasnya.

Ronald menduga kuat ada pihak tertentu yang sengaja mengedit dan memodifikasi surat resmi kejaksaan tanpa memahami prosedur hukum.

“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi. Namun, yang mengedit tidak mengetahui bahwa kode Pidsus-5A itu bukan surat penetapan tersangka,” ungkap Ronald sembari menunjukkan dokumen asli Pidsus-5A.

Ronald menegaskan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Bekasi belum pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi. Apabila ada pihak yang sengaja menyebarkan surat palsu ini untuk mengganggu proses hukum, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Jika dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan kepentingan penyidikan, kami melihat ada unsur perintangan penyidikan. Penyebaran surat palsu ini juga merupakan bentuk penyebaran berita bohong,” tegasnya.

Mengenai langkah hukum atau tindakan selanjutnya atas penyebaran dokumen palsu ini, pihak Pidsus masih berkoordinasi dengan pimpinan Kejari Kabupaten Bekasi.

“Terkait langkah selanjutnya, kami laporkan terlebih dahulu ke pimpinan untuk menentukan sikap,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat agar tidak menelan bulat-bulat informasi yang belum jelas sumbernya.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menerima surat atau informasi serupa, harap dikonfirmasi dan diklarifikasi terlebih dahulu kepada kami agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujar Fajar.

Fajar juga mengapresiasi insan pers yang sigap melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan berita.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang proaktif melakukan konfirmasi. Kami selalu terbuka untuk memberi penjelasan agar informasi yang sampai ke masyarakat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen palsu di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim Reza Lutfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyambungan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Tahun 2024–2025 dan penyalahgunaan wewenang. Selebaran tersebut mencantumkan nama Kejari Kabupaten Bekasi lengkap dengan tanda tangan dan tembusan rekayasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *