Dituding Bekingi Batching Plant, Kades Jayamukti Tantang Tunjukkan Bukti

Warga Tegaldanas Gelar Aksi Protes

Kabupaten Bekasi – Tudingan Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, menjadi “beking” perusahaan batching plant akhirnya dibantah keras Kepala Desa Jayamukti, Iwan Gepeng. Tak sekadar membantah, Iwan menantang pihak yang menuding agar menunjukkan bukti bahwa pemerintah desa ikut melindungi perusahaan yang tengah disorot warga tersebut.

Iwan juga turut mempertanyakan dasar munculnya tudingan tersebut. Menurutnya, selama ini Pemdes Jayamukti tidak pernah menghalangi pihak manapun yang hendak melakukan pengawasan maupun menyampaikan keluhan terhadap aktivitas perusahaan.

“Buktinya apa saya membekingi? Kalau membekingi itu terkait ada yang dihadang sama pemerintahan desa, enggak ada,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Ia menegaskan, pemerintah desa justru terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang berada di wilayahnya.

Iwan meminta persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan dugaan semata. Sebab, menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan perusahaan di wilayah Jayamukti tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

“Kalau berita yang ini-ini saja, jangan main peraduga-peraduga. Pemerintahan desa selalu bersinergi dengan rekan-rekan media dan LSM,” ujarnya.

Terkait pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang berencana menindak perusahaan batching plant, termasuk kemungkinan penutupan bagi perusahaan yang bermasalah, Iwan menyatakan tidak akan mencampuri kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah daerah menemukan adanya perusahaan yang melanggar aturan, maka penindakan merupakan kewenangan instansi terkait.

“Kalau PLT Bupati mau menindak semuanya, silakan. Itu bukan kewenangan saya,” katanya.

Meski demikian, Iwan mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Jayamukti. Karena itu, pemerintah desa tetap berkepentingan melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan.

Ia mengaku, salah satu perusahaan batching plant bahkan sempat mendatangi kantor desa untuk menunjukkan dokumen perizinannya.
Namun, Iwan menegaskan pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya seluruh perizinan perusahaan.

“Kemarin pihak plant datang ke pemerintahan saya menunjukkan izin-izinnya. Saya bilang, itu bukan kewenangan saya. Intinya, jangan sampai ada perusahaan yang ilegal,” ungkapnya.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas batching plant, Iwan tidak menampik adanya manfaat ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat.
Ia menyebut terdapat warga Jayamukti yang bekerja maupun menjalankan usaha yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, salah satunya jasa pengiriman air.

“Masalah pengiriman air, warga saya ikut berusaha di situ. Bukan sisi negatifnya saja, sisi positifnya ada,” tuturnya.

Iwan juga menyebut ada warga yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pekerja lokal yang terserap.
“Kalau berapa banyaknya, ya ada saja. Itu bukan kewenangan saya, saya enggak punya akses ke situ,” ucapnya.

Sementara terkait keluhan warga mengenai debu dari aktivitas batching plant, Iwan menyebut pihaknya telah mendatangi perusahaan dan meminta adanya langkah penanganan.

Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan, kata dia, yakni penyiraman jalan sebanyak tiga kali dalam sehari untuk mengurangi debu.

“Ketika plant itu kemarin terkait debu, saya sudah datangin terkait SOP-nya. Penyiraman sehari tiga kali. Ketika sudah dilakukan penyiraman terkait usulan warga, mereka sudah melaksanakan,” katanya.

Iwan menegaskan Pemdes Jayamukti akan tetap melakukan pemantauan. Namun, ia meminta persoalan teknis terkait operasional perusahaan dikonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan.

“Saya sebagai pemerintahan desa memantau. Kalau soal plant, silakan ke plant. Jangan ke saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *