Sosialisasi SPMB 2026 di Cibitung, Disdik Kab. Bekasi Tekankan Transparansi dan Larangan Pungli

Kabupaten Bekasi — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Kegiatan sosialisasi kali ini dipusatkan di SDN Wanasari 12 Cibitung pada Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan kepala sekolah, komite, operator, pengawas, hingga insan pers.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami secara menyeluruh mekanisme pendaftaran serta asas yang diterapkan.

“SPMB bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” ujar Irawan.

Irawan menambahkan, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan sengaja dibangun agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap aturan maupun petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.

“Yang istimewa saat ini adalah keterlibatan semua unsur, mulai dari kepala sekolah, komite, operator, pengawas, hingga media. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar akurat,” tegasnya.

Perubahan Istilah PPDB Menjadi SPMB

Mengenai perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB, Irawan menyebutkan secara teknis mekanisme yang digunakan relatif sama. Nomenklatur baru ini diterapkan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

Jalur penerimaan yang dibuka masih mencakup jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kuota jalur domisili masih mendominasi sekitar 80 persen dari total daya tampung.

Berbeda dengan sistem serba digital di beberapa daerah lain, Disdik Kabupaten Bekasi masih menerapkan sistem pendaftaran secara luring (offline) dengan verifikasi berkas langsung di sekolah.

“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” jelasnya.

Tegaskan Transparansi Kuota dan Bebas Pungli

Guna menjamin transparansi, Disdik menginstruksikan setiap satuan pendidikan untuk memasang spanduk informasi mengenai daya tampung serta maklumat larangan pungutan liar (pungli).

“Kami sudah mengarahkan seluruh sekolah agar memasang informasi daya tampung dan larangan pungli secara terbuka. Jadi masyarakat tahu berapa kuota yang tersedia di masing-masing sekolah,” ujarnya.

Irawan juga mengimbau para orang tua calon murid untuk memahami seluruh tahapan dan tidak menunda proses pendaftaran, khususnya bagi jalur afirmasi.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat maklum atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang belum sebanding dengan pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahunnya.

“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar. Kalau siswa terlalu banyak, tentu proses belajar mengajar jadi tidak nyaman. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme dan solusi yang telah disiapkan pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup