Bekasi Berstatus ‘Zona Bahaya Anak’, Pengamat Sebut Label KLA Cuma Pajangan di Kertas
Kabupaten Bekasi-Lonjakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi hingga menembus 220 kasus di pertengahan tahun 2026 memicu kritik pedas dari kalangan pengamat. Tren kasus yang didominasi oleh kekerasan seksual, persetubuhan, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur dinilai menandakan Bekasi berada dalam status darurat perlindungan anak.
Analis Bekasi Development Institut, Fahmi Fahrurroji, menegaskan bahwa tingginya angka kejahatan terhadap anak—termasuk terbongkarnya praktik eksploitasi anak di lokasi prostitusi “Tenda Biru” oleh Polda Metro Jaya—merupakan bukti gagalnya sistem mitigasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Secara khusus, Fahmi menyoroti kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi yang dinilainya tumpul dan pasif dalam merespons eskalasi kejahatan terhadap anak.
“Angka 220 kasus hingga pertengahan tahun ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa Bekasi sedang menjadi zona bahaya bagi anak. Di tengah kondisi darurat ini, keberadaan KPAD Kabupaten Bekasi seolah tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat. KPAD jangan hanya hadir sebagai pelengkap struktur formal atau sekadar pemadam kebakaran saat kasus sudah viral,” ujar Fahmi Fahrurroji, Selasa (21/7/2026).
Fahmi menilai, KPAD seharusnya mengambil peran independen dan proaktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah, memicu gerakan deteksi dini hingga tingkat RT/RW, serta mengawal penanganan hukum bagi para korban.
“Fungsi pengawasan KPAD di mana? Ketika kasus TPPO anak marak dan tawuran remaja meluas akibat lepasnya pengawasan keluarga serta media sosial, KPAD mestinya berada di depan untuk merekomendasikan tindakan tegas. Jika KPAD dan dinas terkait hanya bekerja secara rutin tanpa terobosan, jargon ‘Kabupaten Layak Anak’ (KLA) itu cuma jadi pajangan di atas kertas,” cetusnya.
Akar Masalah dan Solusi Lintas Sektor
Berdasarkan kajian Bekasi Development Institut, maraknya kekerasan dan fenomena sosial seperti perundungan (bullying) serta tawuran remaja memang dipicu oleh tekanan ekonomi keluarga, lemahnya kontrol pengasuhan, dan paparan media sosial tanpa filter. Namun, kondisi ini kian parah karena ketiadaan early warning system berbasis komunitas.
Atas dasar itu, Bekasi Development Institut mendorong Pemkab Bekasi dan pihak terkait mengambil langkah konkret:
-
Evaluasi Total KPAD: Melakukan reformasi kinerja KPAD Kabupaten Bekasi agar fokus pada fungsi pengawasan dan edukasi publik yang terukur.
-
Penguatan Deteksi Dini Desa: Mengalokasikan anggaran nyata untuk mengaktifkan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat RT/RW.
-
Edukasi Pola Asuh & Digital: Mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk mendampingi keluarga rentan ekonomi dan meningkatkan literasi digital orang tua.
-
Sikat Ruang Eksploitasi: Mendorong penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh jaringan eksploitasi seksual anak dan TPPO di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, UPTD PPA Kabupaten Bekasi mencatat 220 kasus kekerasan hingga 30 Juni 2026, yang mengalami eskalasi tajam dibanding periode pertengahan tahun sebelumnya. Pihak UPTD PPA membeberkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani didominasi oleh kejahatan seksual dan eksploitasi anak.










