Catat Tanggalnya! Rangkaian PAW Kades Tanjungsari Dimulai, Pencoblosan 25 Oktober

Kabupaten Bekasi – Kepastian mengenai kelanjutan roda pemerintahan definitif di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara akhirnya diumumkan secara transparan kepada publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjungsari secara resmi merilis jadwal serta 35 poin tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk tahun 2026.

Ketetapan penting ini tertuang dalam Lampiran Berita Acara Resmi Nomor: 188/02-BA-DsTanjungsari/2026 yang disahkan per tanggal 15 Juni 2026. Langkah regulasi ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif pasca-berpulangnya Almarhum Kades M. Rojali. Selama masa transisi, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Aulia Juliyan Nur, S.STP., M.SI.

Dokumen strategis mengenai lini masa ini ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Tanjungsari, Asep Saefudin, bersama Pj. Kepala Desa, Aulia Juliyan Nur, S.STP., M.SI, sebagai bentuk keterbukaan informasi agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut memantau dan mengawal jalannya proses demokrasi desa.

Ketua BPD Tanjungsari, Asep Saefudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW ini menggunakan sistem penganggaran mandiri yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjungsari. Hal ini berbeda dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak reguler yang biasanya didanai langsung oleh APBD Kabupaten.

“Sama dengan kemarin pemilihan BPD, karena ini kan bukan Kepala Desa serentak. Kalau ini dari ADD. Nanti dari Panitia yang mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) setelah panitia ini dibentuk,” ujar Asep Saefudin.

Berdasarkan dokumen lampiran berita acara resmi, berikut adalah rincian tahapan yang wajib diketahui oleh masyarakat Desa Tanjungsari, Cikarang Utara:

1. Tahap Persiapan & Pembentukan Panitia

  • 25 Juni 2026: Musyawarah Desa (Musdes) terkait Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Antar Waktu.
  • 29 s.d. 30 Juni 2026: Pengumuman Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan.
  • 01 s.d. 06 Juli 2026: Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan dari unsur tokoh masyarakat.
  • 13 Juli 2026: Penerbitan Keputusan BPD tentang Penetapan Panitia Pemilihan.
  • 14 Juli s.d. 13 Agustus 2026: Perencanaan, penyusunan, dan persetujuan biaya pemilihan oleh Panitia bersama Pj. Kepala Desa.
  • 20 Agustus 2026: Musdes tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

2. Tahap Pencalonan & Pendaftaran Bakal Kades

  • 31 Agustus s.d. 14 September 2026: Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tanjungsari (Terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan khusus dan berdomisili di Desa Tanjungsari, termasuk figur potensial dari wilayah Kali Ulu, Jati, dan Bupanjang).
  • 23 s.d. 24 September 2026: Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu (jika pendaftar lebih dari 3 orang).
  • 29 September 2026: Musdes tentang Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu.
  • 30 September 2026: Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Antar Waktu.

3. Tahap Kampanye & Pemungutan Suara

  • 16 s.d. 18 Oktober 2026: Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Antar Waktu.
  • 23 s.d. 24 Oktober 2026: Masa Tenang Pemilihan.
  • 25 Oktober 2026: Hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepala Desa Tanjungsari Antar Waktu.

4. Tahap Penyelesaian Hasil & Pelantikan

  • 29 Oktober s.d. 27 November 2026: Masa sanggah dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan oleh Panitia, BPD, dan Pemerintah Desa.
  • 10 Desember 2026: Musyawarah Desa tentang Pengesahan Calon Terpilih.
  • 18 Desember 2026 s.d. 03 Februari 2027: Proses administrasi dan penerbitan SK Kepala Desa Tanjungsari Antar Waktu Terpilih oleh Bupati.
  • Tentatif (Alokasi 30 Hari): Pelantikan Kepala Desa Tanjungsari Antar Waktu Terpilih.

Pemerintah Desa beserta BPD Tanjungsari mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyerap informasi resmi ini secara baik, menjaga kondusivitas lingkungan, serta berperan aktif mendukung kelancaran agenda suksesi kepemimpinan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup