Seret Nama Mantan Pj Bupati, Henri Lincoln Akui Diarahkan Dani Ramdan Sebelum Kenal Kontraktor Sarjan

Ruang Sidang Tipikor Bandung

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 8 April 2026. Dalam persidangan, terungkap bahwa praktik commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek diduga telah berlangsung sejak era Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pada 2023 hingga Bupati Ade Kuswara Kunang 2025. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie, mengatakan informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie, mengatakan informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang.

“Betul, memang ada keterangan dari saksi Hendri Lincoln menjelaskan bahwa sejak 2023-2024 sudah ada commitment fee yang seperti itu 10 persen dari proyek-proyek yang ada di pemerintahan Kabupaten Bekasi khususnya di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi,” kata Ade Azharie.

Dalam persidangan, saksi Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa praktik fee proyek 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya disebut telah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. Henri menyebut pola tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk Sarjan yang kini menjadi terdakwa.

Henri menyebut pola tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk Sarjan yang kini menjadi terdakwa.

Henri menyebut pola tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk Sarjan yang kini menjadi terdakwa.

“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Henri di hadapan majelis hakim saat ditanya jaksa KPK Tony Indra.

Ia menjelaskan, pertemuan itu terjadi setelah dirinya dipanggil Dani Ramdan ke rumah dinas ketika masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. Saat itu, Henri mengaku diarahkan untuk bertemu Yayat Sudrajat, kemudian dari pertemuan tersebut ia mulai mengenal Sarjan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam sidang, Henri juga mengakui pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan terkait proyek di dinasnya.

Ia bahkan menyebut pernah meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan informasi awal kepada Sarjan terkait paket pekerjaan sebelum pengumuman pengadaan dilakukan.

Informasi tersebut meliputi nilai pagu anggaran, HPS, serta persyaratan administrasi agar kontraktor dapat menyiapkan dokumen lebih awal. Jaksa KPK turut mendalami soal praktik fee proyek tersebut.

Henri mengakui adanya pembicaraan mengenai fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang biasanya dibahas setelah pekerjaan selesai. Menurut Henri, fee tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi dinas yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Dalam persidangan juga terungkap bahwa praktik tersebut disebut masih berlangsung setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Henri menyebut sejumlah proyek di dinasnya masih dikerjakan oleh kontraktor yang sama, termasuk Sarjan. Bahkan, dalam APBD Perubahan 2025 disebut muncul arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Selain itu, Henri Lincoln mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Namun, Henri menyampaikan bahwa uang itu telah dikembalikan kepada penyidik sebelum sidang digelar. Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

 

Sumber : Pikiranrakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup