Polemik “Uang Kerohiman” Iuran Guru, KKG PAI Kabupaten Bekasi Klarifikasi dan Evaluasi

Kabupaten Bekasi  – Polemik iuran di lingkungan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Bekasi terus menjadi perhatian. Pengurus KKG dan pihak pengawas dari Kementerian Agama setempat akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di kalangan guru.

Sekadar informasi, polemik dugaan pungutan yang disebut sebagai “uang kerohiman” di lingkungan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Bekasi sempat mencuat.

Ketua KKG PAI Kabupaten Bekasi, Ubaidillah menyatakan, tidak ada istilah uang kerohiman dalam organisasi yang dipimpinnya. Dana yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan iuran kegiatan yang akan digunakan untuk pengembangan kompetensi guru.

“Jadi itu bukan uang kerohiman, melainkan uang kegiatan. Nantinya digunakan untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru, termasuk pemberian sertifikat sebagai bukti keikutsertaan,” ujar Ubai saat ditemui Pilarind, Kamis (2/4).

Menurutnya, rencana iuran sempat mengemuka setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari dan Februari lalu. Nominal yang sempat disosialisasikan yakni Rp60 ribu untuk guru PNS dan PPPK serta Rp50 ribu untuk non-PNS.

Namun, menyusul munculnya polemik di kalangan guru, pihaknya memutuskan menghentikan sementara penarikan iuran tersebut.

“Kami sudah stop. Bahkan dana yang sudah masuk belum digunakan sama sekali. Kalau memang tidak disepakati, siap kami kembalikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, iuran tersebut bersifat tidak wajib dan masih menunggu kesepakatan bersama. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar musyawarah dengan pengurus kecamatan untuk menentukan kelanjutan kebijakan tersebut.

“Kami tidak ingin ini menjadi gaduh. Prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan dan kerelaan anggota,” katanya.

Terkait transparansi, Ubai memastikan ke depan koordinasi akan diperkuat hingga tingkat kecamatan. Ia juga mendorong para guru untuk aktif berkomunikasi dengan pengurus agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Dana ini dari guru, oleh guru, dan untuk guru. Jadi harus terbuka dan jelas peruntukannya,” imbuhnya.

Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi organisasi agar lebih matang dalam menyusun kebijakan, sekaligus memperkuat soliditas antaranggota dalam memajukan pendidikan agama Islam di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Yanto, angkat bicara terkait polemik iuran di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI yang belakangan menjadi sorotan.

Ia menegaskan, pengawas tidak memiliki kewenangan dalam urusan iuran organisasi. Peran pengawas, kata dia, terbatas pada pembinaan, pembimbingan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja guru.

“Kalau soal iuran atau kegiatan organisasi, itu ranahnya KKG. Pengawas tidak ikut campur. Tugas kami membina, membimbing, mengevaluasi, dan membuat laporan,” ujarnya.

Terkait isu adanya kesulitan penandatanganan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) bagi guru yang tidak membayar iuran, Yanto membantah hal tersebut. Ia memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Tidak ada yang dipersulit. Penandatanganan itu bagian dari tugas pengawas dalam pembinaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan iuran,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya pemberian uang transport atau sekadar jamuan dari guru saat kunjungan pengawas ke sekolah atau rumah. Menurutnya, hal tersebut bersifat sukarela dan bukan kewajiban.

“Kadang kita datang, disuguhi kopi atau diberi transport, itu wajar saja. Tapi tidak ada kewajiban. Ada yang memberi, ada yang tidak,” katanya.

Meski demikian, Yanto mengakui polemik yang terjadi menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. Ke depan, pengawas akan lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan organisasi profesi, termasuk memastikan transparansi penggunaan dana.

“Ini jadi evaluasi juga bagi kami. Ke depan, ketika ada organisasi profesi yang melakukan kegiatan, kita akan ikut mengawasi, terutama terkait penggunaan dana,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi guru menjadi hal penting, terutama bagi mereka yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, tunjangan tersebut harus dimanfaatkan untuk pengembangan kualitas diri.

“TPG itu bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi untuk meningkatkan kompetensi. Kegiatannya bisa melalui organisasi seperti KKG, dengan menghadirkan pemateri yang kompeten,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan kembali bahwa sumber pendanaan kegiatan tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari kesepakatan internal para guru.

“Kalau kegiatan peningkatan kompetensi, memang biasanya dananya dari guru sendiri. Tapi tetap harus jelas dan disepakati bersama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup