Sengkarut Parkir Cikarang Utara: Pengelola Tante Nur Bungkam, Parkiran RS Amanda Masih Liar!
Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi Sengkarut pengelolaan parkir di kawasan Cikarang Utara memasuki babak baru. Upaya konfirmasi terhadap pengelola parkir mandiri menemui jalan buntu, sementara praktik parkir liar di fasilitas kesehatan seperti RS Amanda dilaporkan masih terus berlangsung tanpa penataan yang jelas.
Upaya redaksi untuk mendapatkan klarifikasi dari pemilik Penitipan Motor Tante Nur terkait klaim legalitas dan klausul pengalihan tanggung jawab kehilangan barang tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik lokasi parkir 24 jam tersebut memilih untuk tidak memberikan jawaban atau tanggapan terkait polemik yang berkembang.
Sikap bungkam ini kontras dengan temuan di lapangan sebelumnya, di mana petugas operasional sempat mengklaim bahwa aktivitas mereka telah mengantongi izin dan rutin menyetorkan iuran bulanan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Kondisi serupa terjadi di area RS Amanda Cikarang Utara Meskipun merupakan fasilitas publik yang vital, praktik parkir di area tersebut terpantau masih liar dan tidak terorganisir dengan standar resmi.
Ketidakteraturan ini tidak hanya memicu keraguan terkait keamanan kendaraan pengunjung, tetapi juga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan retribusi sesuai aturan daerah terbaru.
Menanggapi kondisi yang kian semrawut, desakan keras muncul dari elemen masyarakat. Yoga Rindang, salah satu tokoh masyarakat setempat, mendesak agar Dishub Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan penertiban massal terhadap kantong-kantong parkir ilegal di Cikarang Utara.
“Kami mendesak Dishub untuk segera menertibkan parkir liar yang menjamur di Cikarang Utara. Jangan biarkan praktik ini terus berjalan tanpa payung hukum yang jelas, karena yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen,” tegas Yoga Rindang saat dimintai keterangannya.
Hingga saat ini, Dishub Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah penertiban yang akan diambil. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menutup mata dengan adanya setoran ‘koordinasi’ yang diklaim pengelola, tetapi benar-benar menegakkan Perda No. 1 Tahun 2025 demi menjamin keamanan dan kenyamanan publik.










