Terbongkar! Bukti Voucher Rp91 Juta PDAM Bekasi Mengalir ke 11 Staf Ahli dan Sekwan Tiap Bulan

Kabupaten Bekasi-Tabir beban keuangan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi semakin tersingkap terang. Di tengah deretan keluhan masyarakat mengenai pasokan air bersih yang sering macet hingga keruh, bukti dokumen internal perusahaan justru membeberkan angka pengeluaran fantastis yang rutin dikucurkan setiap bulan untuk jajaran pendukung.

Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Pengeluaran Voucher Nomor 72/V/08/26 tertanggal 20 Agustus 2026, terungkap bahwa Perumda Tirta Bhagasasi harus merogoh kocek hingga Rp91.113.379 setiap bulannya (setara Rp1,09 miliar per tahun) hanya untuk membayar honorarium 11 Staf Ahli/Konsultan dan 3 staf Sekretariat Dewan Pengawas (Sekwan).

Pos pengeluaran pertama yang menjadi sorotan publik adalah alokasi honor untuk Sekretariat Dewan Pengawas. Tiga nama yang tercantum resmi menerima pembayaran rutin bulanan dari Perumda Tirta Bhagasasi yakni:

  • Kistiar Primadiono, ST (KP): Ketua Sekretariat Dewas — Rp11.288.763 / bulan
  • Vega Megiantary (VM): Sekretariat Dewas — Rp7.224.808 / bulan
  • Siti Maenah (SM): Sekretariat Dewas — Rp7.224.808 / bulan
  • Total Biaya Sekwan: Rp25.738.379 / bulan

Sektor ini memicu gelombang protes menyusul temuan Fortala Indonesia yang menyebut ketiga oknum tersebut diduga berstatus sebagai ASN/PPPK aktif di lingkungan Setda Pemkab Bekasi. Praktik rangkap jabatan ini berpotensi memicu persoalan etika birokrasi dan double bayar dari anggaran publik.

Selain aliran dana ke Sekwan, dokumen voucher pengeluaran bulan Agustus 2026 tersebut memperlihatkan deretan nama Staf Ahli hingga Konsultan Manajemen yang menerima honor dengan nilai variatif setiap bulannya:

  1. Rudi Ojak Sihotang (Konsultan Manajemen Perusahaan) — Rp10.000.000 / bulan
  2. Ir. Abdul Halim (Staf Ahli Bidang Pemasaran) — Rp7.687.500 / bulan
  3. Batong Sulaeman (Staf Ahli Kehilangan Air) — Rp7.687.500 / bulan
  4. Asep Saeful Anwar (Staf Ahli Bidang Pemasaran) — Rp5.000.000 / bulan
  5. Deny Iskandar (Staf Ahli Bidang Umum) — Rp5.000.000 / bulan
  6. Hasanudin Basri (Staf Ahli Bidang Pemasaran) — Rp5.000.000 / bulan
  7. Ulung Purnama (Staf Ahli Bidang Hukum) — Rp5.000.000 / bulan
  8. Ahmad Taufik, S.Ag (Staf Ahli Bidang Pemasaran) — Rp5.000.000 / bulan
  9. Zulfikar, SE (Staf Ahli Bidang Umum) — Rp5.000.000 / bulan
  10. Drs. Komaruddin Rachmat (Staf Ahli Bidang Humas) — Rp5.000.000 / bulan
  11. Dede Mulyadi (Staf Ahli Bidang Pemasaran) — Rp5.000.000 / bulan
  • Total Biaya Staf Ahli: Rp65.375.000 / bulan

Temuan voucher pengeluaran senilai total Rp91,1 juta per bulan ini kian mempertegas ketimpangan tata kelola BUMD milik Pemkab Bekasi tersebut.

Sebagai perbandingan, capaian laba bersih Perumda Tirta Bhagasasi untuk tahun 2025 berada di kisaran Rp1,4 miliar. Sementara itu, total honorarium jajaran Dewan Pengawas saja menembus Rp1,8 miliar per tahun, ditambah kewajiban utang perusahaan yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Menanggapi ramainya desakan warga, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan bakal mengusut hal ini secara langsung.

“Saya konfirmasi dulu. Nanti kita tanya bener gak nih anak ini kerja di Dewas jadi staf. Nanti saya tanya lagi, jadi kita bener-bener faktual,” tegas Asep.

Terbongkarnya bukti pengeluaran ini kini mendorong berbagai elemen masyarakat untuk mendesak audit independen secara menyeluruh serta restrukturisasi besar-besaran demi menyelamatkan efisiensi keuangan BUMD air minum daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *