Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Lubuklinggau, 23 Agustus 2026 — Aliansi Setia Hati/Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Lubuklinggau menyatakan sikap tegas untuk mengawal serta mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan Agus menjadi korban.

Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun para saksi.

Koordinator aksi, Fuad Bahtiar, menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional.

Menurutnya, pihaknya ingin memastikan dugaan perkara tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Dr. Sugiarto, SH, MH, selaku penasihat hukum Agus selaku korban, dalam penyampaian aspirasinya menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui mekanisme hukum.

Ia menilai tidak boleh ada tindakan kekerasan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

TUNTUTAN ALIANSI

Dalam menyikapi persoalan tersebut, Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Menuntut keadilan bagi korban Agus.
2. Mendesak Polres Lubuklinggau mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi.
3. Meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meminta pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga kuat terlibat untuk diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
5. Meminta adanya kepastian hukum bagi korban dan para saksi dalam perkara tersebut.
6. Mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

AKSI PENYAMPAIAN ASPIRASI

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional, Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan Polres Lubuklinggau.

Hari/Tanggal: Senin, 24 Agustus 2026
Waktu: Pukul 08.30 WIB
Titik Kumpul: Lapangan Al-Furqan, Taba Jemekeh, Lubuklinggau
Tujuan: Polres Lubuklinggau

Aliansi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan dengan tetap menghormati hukum, ketertiban umum, serta hak-hak masyarakat lainnya.

Penyampaian pendapat ini juga ditegaskan bukan sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri, melainkan upaya konstitusional untuk mendorong aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara adil, profesional, transparan, dan sesuai hukum.

TOLAK PREMANISME, KEDepankan HUKUM

Aliansi Setia Hati/PSHT Lubuklinggau juga menegaskan sikap menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayah Bumi Silampari.

Persoalan hukum, menurut Aliansi, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Karena itu, Aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Kota Lubuklinggau. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara objektif dan profesional.

Keadilan untuk korban.
Kepastian hukum bagi korban dan saksi.
Tegakkan hukum, tolak kekerasan dan premanisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *