Dugaan Intimidasi Saksi Kunci, Ade Kuswara Kunang: Saya Tidak Tahu Ada Rumah Dibakar
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap proyek yang menjerat dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Saat dimintai tanggapan terkait kabar pembakaran rumah saksi, Ade menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. Ia bahkan mempertanyakan identitas saksi maupun pelaku yang diduga terlibat.
“Rumahnya dibakar? Saya belum dengar. Saksinya siapa? Yang bakarnya siapa? Saya tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, kami menerima informasi bahwa ada saksi yang mengalami intimidasi dari pihak tertentu,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa bentuk intimidasi tersebut tergolong serius karena tidak hanya berupa tekanan, tetapi juga mengarah pada ancaman keselamatan.
“Informasi yang kami peroleh bahkan menyebutkan rumah saksi diduga dibakar,” jelasnya.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan saksi mendapatkan perlindungan maksimal.
“Koordinasi sedang dilakukan agar saksi dapat memperoleh perlindungan,” tambah Budi.
Berdasarkan informasi yang beredar muncul ke publik saksi berinisial S, ia merupakan seorang wirausaha di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Rumahnya dilaporkan mengalami kebakaran yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal sebelum bulan Ramadan 2026. S diketahui telah diperiksa KPK pada Januari 2026.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, sosok berinisial S diduga merujuk pada Sugiarto, yang disebut memiliki peran penting sebagai perantara antara pihak swasta Sarjan dan Ade Kuswara Kunang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugiarto diduga memfasilitasi pertemuan awal antara Sarjan dan Ade di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tak lama setelah hasil Pilkada diumumkan.
Ia juga disebut berperan dalam penyerahan sejumlah uang, termasuk Rp500 juta untuk operasional pelantikan serta Rp1 miliar yang dikaitkan dengan kebutuhan pribadi. Aliran dana tersebut menjadi bagian dari skema suap yang lebih luas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menduga Sarjan menggelontorkan dana hingga Rp11,4 miliar sebagai pelicin untuk memperoleh proyek-proyek pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp107,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pejabat daerah juga diduga turut menerima aliran dana, di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air Henri Lincoln dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.










