WFH Bukan Halangan, TPP Pejabat Eselon II Bekasi Rp40 Juta Tetap Dibayar
Kabupaten Bekasi- Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dipastikan tidak akan memengaruhi tambahan penghasilan pegawai (TPP). Meski bekerja dari rumah, tunjangan hingga puluhan juta rupiah bagi abdi negara tersebut tetap dibayarkan, dengan syarat kinerja dan disiplin tetap terjaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menegaskan skema pemberian TPP tidak mengalami perubahan. Penilaian tetap mengacu pada absensi serta laporan kinerja harian melalui sistem elektronik (e-kinerja).
“Masih tetap terkait tunjangan kinerja. Penentuannya berdasarkan absensi, kedisiplinan, dan laporan e-kinerja. Jadi setiap hari pegawai wajib melaporkan capaian kerjanya,” ujar Iwan Ridwan, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, sistem e-kinerja tidak hanya menjadi dasar pembayaran tunjangan, tetapi juga dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah pusat. Laporan tersebut mencakup pemantauan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap kinerja ASN tetap berjalan meski pola kerja dilakukan dari rumah.
“E-kinerja ini juga kami laporkan ke pemerintah provinsi, BKN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Jadi semuanya kami juga ada pengawasan capaian kinerja ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, formula TPP di lingkungan Pemkab Bekasi mengacu pada dua variabel utama, yakni produktivitas kerja dan disiplin. Produktivitas yang diukur melalui laporan e-kinerja memiliki bobot 60 persen, sementara kehadiran dan disiplin kerja menyumbang 40 persen.
Adapun besaran TPP bervariasi sesuai jenjang jabatan. Untuk pejabat eselon II, tunjangan dapat mencapai sekitar Rp40 juta per bulan. Eselon IIIa berkisar Rp25 juta, eselon IIIb sekitar Rp23 juta, eselon IV antara Rp15 hingga Rp16 juta, sedangkan staf pelaksana menerima sekitar Rp9 juta.
Iwan menambahkan, pihaknya telah menerima tembusan kebijakan WFH dari pemerintah pusat, termasuk dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, skema teknis pelaksanaannya masih akan dibahas dalam rapat pimpinan.
“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari pemerintah pusat. Namun baru akan kami bahas bersama pimpinan terkait teknis dan skema yang akan diterapkan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan WFH bukan hal baru bagi ASN. Pola kerja serupa pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 dan dinilai masih relevan, khususnya pada hari Jumat yang memiliki waktu kerja lebih singkat karena adanya Salat Jumat.
“Nanti penerapannya disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah. Pembagian tugas dilakukan berjenjang agar target program tetap tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengingatkan agar kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan tanggung jawab yang sama.
“Kami akan melakukan pengawasan. WFH ini bukan libur, tetapi tetap bekerja menyelesaikan program kerja dan yang utama pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Ridwan, kebijakan WFH memang dapat menjadi strategi efisiensi, termasuk dalam penghematan bahan bakar. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan disiplin.
“Kami memahami tujuan efisiensi, tetapi pelayanan publik adalah hal utama. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengakses layanan,” pungkasnya.










