Upaya Bekasi Sulap Destinasi Wisata Jadi Mesin Uang Daerah

KABUPATEN BEKASI – Sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Minimnya pemasukan ini disinyalir terjadi akibat adanya kebocoran dan tata kelola yang belum terintegrasi. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat DPRD Kabupaten Bekasi memasukkan revisi Perda Pariwisata ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa selama ini kontribusi timbal balik dari sektor pariwisata untuk pembangunan daerah masih sangat minim. Bahkan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pemeliharaan destinasi wisata seringkali tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk.

“Jangan kita berharap kontribusi timbal balik dari sektor pariwisata untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi jika perawatannya saja kurang. PAD kita dari sektor ini masih kecil,” ujar Ombi Hari Wibowo, Minggu (8/2).

Ombi menjelaskan, semangat dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 ini bukan sekadar mengubah aturan pelarangan, melainkan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi di seluruh sektor wisata.

Menurutnya, potensi wisata di Kabupaten Bekasi sangat beragam, mulai dari wisata kuliner, perhotelan, hingga pemanfaatan Situ-situ (danau) yang selama ini terbengkalai.

“Tujuan utamanya adalah mendorong semua sektor wisata kita agar lebih maju. Kita punya banyak Situ, tapi belum maksimal dikelola sebagai sektor pariwisata air. Begitu juga dengan hotel-hotel kita, apakah ketersebarannya sudah menunjang sektor wisata atau belum,” lanjutnya.

Pihaknya juga menyoroti mekanisme pengelolaan retribusi yang selama ini dianggap menjadi titik lemah. Melalui revisi ini, sistem penarikan retribusi akan diperketat untuk mencegah kebocoran anggaran yang selama ini menghantui sektor pariwisata. Ombi menegaskan bahwa kenaikan PAD akan terjadi secara otomatis jika sistem dan fasilitas pariwisata diperbaiki.

“Kalau meningkatkan PAD itu sudah otomatis. Tapi kalau perbaikannya tidak dilakukan, jangan berharap PAD itu bisa naik,” tegasnya.

Terkait isu yang beredar bahwa revisi ini hanya fokus pada Pasal 47 ayat 1 tentang Tempat Hiburan Malam (THM), Ombi membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa sprit pembahasan revisi Perda ini bersifat global dan mencakup urusan kepariwisataan secara luas, tidak hanya menyangkut satu sektor saja, tetapi keseluruhan sektor kepariwisataan, termasuk wisata industri yang kini menjadi perhatian pasca adanya moratorium studi tur.

“Banyak media konfirmasi ke saya hanya soal satu pasal (THM). Padahal Perda itu banyak ayatnya, mengatur seluruh sektor. Semangatnya bukan semata-mata merubah pasal pelarangan itu, tapi bagaimana pariwisata kita yang belum cukup baik ini bisa berkembang optimal dan terintegrasi mulai dari wisata alam, kuliner, hiburan, seni budaya hingga wisata industri, selain itu penyelenggaraannya juga harus ditata serpih mungkin” pungkasnya.

Jadwal pembahasan revisi Perda ini akan segera diatur melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebelum diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk pengkajian lebih mendalam bersama dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup