Proyek Bendung Rp68 Miliar Amburadul, Ratusan Warga Utara Bekasi Geruduk Kantor Bupati
Kabupaten Bekasi – Ratusan perwakilan masyarakat Bekasi Utara yang terdiri dari petani dan warga terdampak melakukan aksi audiensi di lingkup Pemkab Bekasi, Kamis (5/2/2026). Mereka menuntut pertanggungjawaban atas proyek Bendung BSH-0 hingga BSH-34 yang dinilai gagal total dan merugikan rakyat.
Namun, kekecewaan warga memuncak lantaran Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengutus jajaran perangkat daerah.
Ketua Petani Penggerak Gotong Royong Bekasi Utara, Jejen, mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Nauli Lestari Jaya ini jauh dari perencanaan awal. Ia membeberkan fakta lapangan yang memprihatinkan:
- Titik bendung mengalami longsor.
- Sheet pile (dinding penahan tanah) roboh.
- Tujuh unit ekskavator rusak akibat terjang banjir karena teknis pengerjaan yang buruk.
“Kami datang jauh-jauh mencari solusi, tapi Plt. Bupati justru mangkir. Proyek senilai Rp68 miliar ini seperti dikerjakan asal-asalan,” tegas Jejen dengan nada kecewa.
Dampak dari amburadulnya proyek ini dirasakan langsung oleh ribuan warga. Sekretaris Petani Bekasi Utara, Muhamad Fauzi, menyebutkan irigasi kini lumpuh total. Akibatnya, desa-desa di wilayah hilir mengalami kekeringan ekstrem, sementara warga perumahan justru dihantui ancaman banjir bandang.
“Petani gagal tanam dan gagal panen. Kerugian ekonomi warga sudah sangat besar dan belum terhitung secara rinci,” jelas Fauzi.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat melayangkan tujuh tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi:
- Audit & Investigasi: Mendesak audit menyeluruh proyek BSH-0 sampai BSH-34.
- Sanksi Tegas: Penindakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab dan oknum yang diduga terlibat korupsi.
- Standarisasi Proyek: Perbaikan ulang sesuai standar SNI dan ISO sebelum masa tanam tiba.
- Koordinasi Lintas Instansi: Melibatkan BWS Citarum dan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam pengawasan.
- Ganti Rugi: Kompensasi layak bagi petani dan warga terdampak dalam waktu maksimal 30 hari.
- Penegakan UU: Implementasi UU Perlindungan Petani dan UU Sumber Daya Air secara murni.
- Klarifikasi Bupati: Plt. Bupati wajib memberikan penjelasan resmi dan audiensi ulang dalam 3 hari.










