BPK Tegaskan Kredit Macet Tak Selalu Pidana, Ini Syaratnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tak semua kredit macet berujung pidana dan kerugian negara. Pasalnya, penentu utamanya adalah hasil audit yang menilai apakah tata kelola dan kehati-hatian dilanggar sebelum perkara masuk ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, menjelaskan proses menuju kesimpulan tersebut tidak sederhana dan membutuhkan tahapan pemeriksaan yang mendalam.
Pada tahap awal, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah prinsip business judgment rule (BJR) berjalan atau justru tidak eksis. Pembuktian ini bukan perkara mudah karena prosesnya panjang, kompleks, dan dapat menjadi beban tersendiri bagi pelaku industri.
“Pada saat langkah awal, tadi harus ada pembuktian awal bahwa itu ada BJR-nya nggak jalan nih. Untuk membuktikan itu butuh proses yang luar biasa,” ujar Pranoto saat gelaran Starting Year Forum 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam konteks itulah, BPK memposisikan diri sebagai salah satu “pintu masuk” awal untuk memberikan informasi objektif mengenai suatu tindakan, apakah mengarah pada pidana atau tidak. Peran itu diharapkan menjadi penyangga (absorber) agar setiap persoalan tidak serta-merta menyeret pelaku industri ke proses hukum yang berat.
Ia menyebut, kredit bermasalah baru berpotensi masuk ranah pidana apabila terdapat unsur tertentu seperti penyalahgunaan kewenangan, BJR yang tidak berjalan, adanya konflik kepentingan, serta terpenuhinya syarat yang mengindikasikan penyimpangan serius.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK mengembangkan metodologi pemeriksaan terintegrasi berbasis risiko (integrated risk-based audit). Pendekatan ini memungkinkan auditor melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi angka, tetapi juga mencakup kebijakan, regulasi, hingga tata kelola (governance).
“Jangan-jangan kebijakannya yang bermasalah, atau regulasinya yang tidak tepat,” beber Pranoto.
Lebih jauh, peran BPK menjadi semakin krusial karena secara konstitusional BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dapat diterima adalah hasil pemeriksaan BPK.













