Tak Ada Lagi Tumpang Tindih, Bupati Bekasi Dorong Pembangunan Berbasis Data Desa

KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan mencegah tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Ade usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, Perda tersebut mendorong pembentukan sumber daya manusia di tingkat desa untuk melakukan pendataan dan konsensus pembangunan di lapangan. Dengan data yang presisi, kewenangan pembangunan desa dan daerah menjadi jelas.

“Dengan Data Desa Presisi, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan pembangunan. Semua berbasis data yang terintegrasi,” ujarnya.

Ade menambahkan, pembangunan ke depan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga disinergikan dengan Dana Desa, terutama untuk pembangunan jalan lingkungan dan fasilitas dasar yang berada di kewenangan desa.

Selain itu, Bupati Bekasi juga menyoroti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang mengatur mekanisme penanganan kasus secara jelas dan terkoordinasi.

Terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ade mengungkapkan masih banyak aset Pemkab Bekasi yang belum bersertifikat. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat sertifikasi aset demi kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup