Polemik Tunjangan DPRD Bekasi, Mahamuda Nilai Sekda Sebagai Ketua TAPD Wajib Diperiksa
KABUPATEN BEKASI – Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 kian menguat. Mahamuda menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD/TPAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dinilai harus ikut diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut menguat setelah terungkap adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) rumah dinas pimpinan DPRD pada tahun anggaran yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan kebijakan anggaran, mengingat tunjangan perumahan semestinya diberikan ketika fasilitas rumah dinas tidak disediakan oleh negara.
Sekretaris Jenderal Mahamuda, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa posisi Sekda sebagai Ketua TAPD menjadikannya figur sentral dalam seluruh proses penyusunan dan pengendalian anggaran daerah.
“Ketua TAPD adalah Sekda. Itu jabatan struktural, bukan simbolik. Semua kebijakan anggaran strategis pasti melalui TAPD. Karena itu, pemeriksaan harus menyasar TAPD secara utuh, termasuk Ketua TAPD,” tegas Jaelani, Senin (…).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, TAPD bertugas menyiapkan dan membahas KUA–PPAS serta RAPBD. Artinya, setiap kebijakan yang kemudian melahirkan APBD dan DPA merupakan hasil kerja kolektif TAPD yang berada di bawah koordinasi Ketua TAPD.
“Kalau DPA rumah dinas bisa terbit, berarti ada persetujuan kebijakan di level TAPD. Tidak logis jika tanggung jawab hanya dibebankan pada pelaksana teknis,” ujarnya.
Jaelani juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan kewajiban setiap produk hukum dan kebijakan daerah disusun secara tertib, sah, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ketidaksesuaian kebijakan anggaran, menurutnya, berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Jika sejak perencanaan sudah ada potensi tumpang tindih kebijakan namun tetap diloloskan, itu bukan kelalaian kecil. Itu kegagalan pengendalian anggaran oleh TAPD,” katanya.
Atas dasar itu, Mahamuda secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa:
1. Seluruh anggota TAPD Kabupaten Bekasi Tahun 2022
2. Ketua TAPD yang dijabat Sekda
3. Proses penyusunan KUA–PPAS, RAPBD, hingga terbitnya DPA rumah dinas pimpinan DPRD
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor kebijakan. Kalau Ketua TAPD tidak diperiksa, maka publik akan menilai penanganan perkara ini setengah hati,” ujar Jaelani.
Ia menegaskan, Mahamuda tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan objektif, menyeluruh, dan transparan demi memastikan pengelolaan keuangan daerah tidak menyimpang.
“Kami ingin kasus ini dibuka terang. Siapa pun yang bertanggung jawab secara kebijakan harus dimintai keterangan, termasuk Ketua TAPD,” pungkasnya.
Mahamuda menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dan mendorong agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar gejalanya.










