17 Tahun Tak Diserahkan, Fasos-Fasum Mustikagrande Diduga Jadi Lahan Korupsi

Kabupaten Bekasi — Aliansi Mustikagrande Bersatu (AMGB) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang lamban menangani laporan dugaan korupsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Perumahan Mustikagrande, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. AMGB meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja memberikan dukungan penuh agar kasus ini ditangani secara serius.

Ketua AMGB Pratigto mengatakan dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya sudah berlangsung bertahun-tahun, salah satunya terkait penggunaan dana desa Burangkeng dari APBN untuk pembangunan di atas lahan fasos-fasum yang statusnya masih milik pengembang PT Budi Mustika.

“Kami mendesak Kejari Cikarang tidak lagi menunda proses hukum atas laporan AMGB. Ini penting sebagai bukti komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” kata Pratigto, Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, AMGB mempertanyakan kejelasan dana pembebasan lahan fasos-fasum berupa jalan dan saluran warga di RT 18 RW 13 yang dipergunakan dalam pembangunan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II.

Menurut Pratigto, Kejari perlu segera memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur penggunaan dana tersebut, antara lain: Kepala Desa Burangkeng, Satgas pembebasan lahan bentukan Pemdes Burangkeng, Pengembang PT Budi Mustika, Ketua RW 13, Tokoh pemuda Burangkeng yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Selama ini Kejari terkesan lamban memproses laporan resmi kami yang telah disampaikan beberapa bulan lalu. Publik berhak mengetahui ke mana dana pembebasan itu mengalir,” tegasnya.

Pratigto juga menyoroti fasos-fasum Mustikagrande yang sudah 17 tahun tidak diserahkan pengembang kepada Pemkab Bekasi. Akibatnya, APBD Kabupaten Bekasi terus terbebani biaya perawatan jalan dan saluran yang seharusnya masih menjadi kewajiban pengembang.

Ia meminta Pemkab Bekasi menghentikan sementara penggunaan anggaran perawatan hingga status penyerahan fasos-fasum tersebut jelas.

Berlarut-larutnya persoalan ini juga berdampak pada warga. Pratigto menyebut sembilan rumah ibadah di Mustikagrande belum bisa mengurus sertifikat tanah karena status lahan masih atas nama PT Budi Mustika.

“Jika tuntutan warga dan AMGB tidak diindahkan, aksi demonstrasi sesuai UU No. 9 Tahun 1999 akan kami tempuh. Kami tidak anti kritik ataupun aksi damai,” ujarnya.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup