Mahamuda Kritik Dewas Tirta Bhagasasi: Jangan Hanya ‘Asal Bapak Senang’
Kabupaten Bekasi – Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi kembali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi atas sistem pembinaan dan kontrol yang selama ini tidak berjalan optimal. Padahal, Dewas memegang peran vital dalam memastikan kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebagai informasi, Dewas Tirta Bhagasasi diisi oleh pejabat dari Bagian Ekonomi Setda dan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi. Mereka seharusnya menjadi filter utama dalam memberikan rekomendasi sebelum kepala daerah mengesahkan jabatan direksi BUMD.
Namun dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dilandasi kajian mendalam atau data kinerja yang benar-benar akuntabel.
Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menyoroti fungsi Dewas yang selama ini dinilai hanya formalitas dan tidak menjalankan kontrol strategis terhadap operasional maupun kinerja perusahaan daerah.
“Kalau advice yang diberikan tidak berbasis analisis kinerja, bagaimana bisa menciptakan BUMD yang sehat? Dewas seharusnya menjadi pengendali arah kebijakan, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif ‘asal bapak senang’,” ujar Jaelani, Jumat (7/11).
Menurut Jaelani, pembatalan SK Direktur Usaha Tirta Bhagasasi menjadi bukti lemahnya peran Bagian Ekonomi dan Asda II dalam melakukan pengawasan.
“Ini momentum evaluasi total terhadap kinerja Dewas BUMD. Jika sistem pengawasannya lemah, setiap keputusan strategis berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi cerminan lemahnya mekanisme pembinaan di Pemkab Bekasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Ade Kuswara Kunang membenarkan telah menarik kembali SK pengangkatan direktur usaha tersebut setelah dilakukan kajian dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan di internal perusahaan air minum daerah itu.
“Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade kepada Rabu (5/11).
Ia menambahkan, keputusan itu ditempuh setelah review menyeluruh serta pertimbangan mendalam.
“Karena kemarin ada beberapa review, akhirnya kita putuskan pembatalan jabatan definitif. Yang bersangkutan sedang dipetun (dalam proses tertentu), sehingga setelah dibatalkan otomatis tidak lagi menjabat,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menegaskan keputusan bupati memiliki landasan hukum yang kuat.
“Terkait BUMD ini ada dasar hukumnya: PP Nomor 54, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan Permendagri 118. Landasan berpikir bupati ya dari situ,” terangnya.
Sementara itu, Asda II Ani Gustiani memastikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan komprehensif lintas perangkat daerah.
“Prosesnya melewati beberapa tahapan, tidak hanya dari Dewan Pengawas atau Bagian Ekonomi, tetapi juga Bagian Hukum. Setelah melalui pertimbangan menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya keluar surat pembatalan,” pungkas Ani.










