Polres Bekasi Tetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2022.

Langkah hukum tersebut juga diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.

Penyidik menyebut, hasil gelar perkara telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas laporan pelapor bernama Suwarti. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sudah tersangka,”
— ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10/2025).

Meski sudah menyandang status tersangka, AEZ belum dilakukan penahanan. Mustofa menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh unsur perkara.

“Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Terkait nilai kerugian, polisi masih melakukan sinkronisasi data antara pelapor, tersangka, dan saksi. Namun, informasi awal menyebut kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Diketahui, dua laporan terkait AEZ tengah diproses di dua wilayah hukum berbeda — Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.

Salah satu laporan dikabarkan telah memasuki tahap I dan tengah menunggu proses P21 dari Kejaksaan.

Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar.

“Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tandas Mustofa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup