Bupati Bekasi Tegas: Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bermasalah Akan Dievaluasi
Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi yang bermasalah, baik karena persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja, maupun karena tersandung kasus hukum.
“Saya akan evaluasi apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa yang perlu diambil demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” ujar Ade di Cikarang, Selasa (15/10/2025).
Ade mengatakan, pihaknya akan segera memanggil direksi yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Ia khawatir permasalahan hukum tersebut dapat mengganggu kinerja perusahaan daerah penyedia layanan air bersih itu.
“Karena dia punya banyak persoalan, takut mengganggu kerja Perumda. Kalau memang pantas diberi sanksi atau bahkan harus diberhentikan, saya akan lakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Meski begitu, Ade menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Direktur usaha ini ada masalah pribadi. Ketika masalah itu masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya sebagai KPM,” ucapnya.
Bupati Ade menambahkan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah bagaimana Perumda Tirta Bhagasasi mampu meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Saat ini, dari sekitar tiga juta penduduk, baru 40 persen yang terlayani oleh Perumda.
“Fokus utama kita mengejar peningkatan cakupan pelayanan. Saya berharap tahun ini bisa menembus 60 persen. Saya juga baru melantik direktur teknik, direktur umum, serta dua anggota dewan pengawas. Harapannya, semua bisa bersinergi dengan direktur utama untuk memajukan perusahaan,” kata Ade.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi, berinisial AEZ, saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuansebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks, di mana AEZ didakwa bersama AYCB, Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses.










