Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi: Berobat Gratis dengan Modal KTP

KABUPATEN BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr. H. Arief Kurnia, MARS, kembali menegaskan kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi warga cukup dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP). Penegasan ini menjawab keluhan sejumlah pasien yang masih diminta deposit saat berobat di rumah sakit.

“Setiap penduduk Kabupaten Bekasi yang memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan gratis baik di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab. Tidak dibenarkan ada permintaan deposit pada pasien, apapun alasannya,” tegas Arief, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, sejak 2023 Pemkab Bekasi sudah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan, tanpa harus membawa kartu BPJS. Syaratnya, status kepesertaan JKN harus aktif.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dari berbagai golongan peserta JKN—baik kelas 1, 2, 3 hingga PBI (Penerima Bantuan Iuran)—berhak atas layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah daerah.

Kebijakan “cukup KTP” juga sejalan dengan capaian Kabupaten Bekasi di bidang kesehatan. Pada 2024 lalu, Pemkab Bekasi meraih UHC Award berkat cakupan jaminan kesehatan yang mencapai 99,4 persen dari total penduduk.

Kadinkes menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit mitra untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa hambatan. “Kami minta semua fasilitas kesehatan mematuhi kebijakan ini. Warga Bekasi punya hak mendapatkan layanan kesehatan gratis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup