Katar Desa Karangbaru Geruduk PT Taekyung, Tuntut Keadilan Bagi Pekerja Lokal
KABUPATEN BEKASI – Puluhan pemuda Karang Taruna Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan PT Taekyung Teknologi, kawasan industri Jababeka, Rabu (24/09/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap minimnya serapan tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut. Warga sekitar menilai kehadiran industri hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton, sementara kesempatan kerja justru terbatas bagi mereka.
Aksi dimulai dengan long march dari titik kumpul menuju gerbang perusahaan. Massa membawa spanduk, bendera, dan mobil komando, seraya menyuarakan kritik atas sistem rekrutmen yang dianggap tidak berpihak pada warga lokal.
“Sudah terlalu banyak penderitaan kami. Di tengah kawasan industri, kami hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Tidak mendapat hak, tidak mendapat pekerjaan,” tegas Koordinator Aksi, Dwi Azhar.
Menurutnya, Cikarang selama ini dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dengan ribuan perusahaan. Namun, industrialisasi tersebut belum sepenuhnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Faktanya, banyak warga Karang Baru masih menganggur. Kami tidak meminta belas kasihan, tapi menuntut perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya. Jangan sampai keberadaan industri justru menyisakan luka bagi warga,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, langkah demonstrasi ditempuh karena jalur komunikasi formal dengan perusahaan buntu. Pihaknya sudah mengirim empat kali surat resmi, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Berulang kali kami coba jalur baik-baik, tapi selalu diabaikan. Aksi ini bukti kesungguhan kami agar perusahaan tidak lagi menutup mata,” tambahnya.
Dalam orasinya, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada calo kerja yang kerap mengatasnamakan lingkungan dengan meminta uang. “Itu hanya merugikan masyarakat sendiri. Kami tegaskan jangan pernah mau,” katanya.
Selain mendesak PT Taekyung, Karang Taruna juga meminta Pemkab Bekasi lebih serius mengawasi praktik rekrutmen tenaga kerja. Mereka menegaskan, Peraturan Daerah tentang penempatan tenaga kerja lokal harus benar-benar ditegakkan.
“Pemerintah jangan hanya jadi penonton. Harus hadir memastikan hak-hak warga lokal benar-benar dijalankan,” pungkas Dwi.










