Susul Gelombang Protes Kepemudaan, MUI Resmi Surati Bupati Bekasi Tolak Rencana Oktober Fest dan Party Run

Kabupaten Bekasi-Gelombang penolakan terhadap rencana penyelenggaraan sejumlah acara hiburan di Kabupaten Bekasi terus meluas.

Sebelumnya, rencana penyelenggaraan Oktobeer Fest Special Halloween di District 1 Meikarta pada 31 Oktober 2026 mendatang menuai kritik tajam dari organisasi kepemudaan Mahamuda Bekasi karena dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi yang mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat keberatan resmi secara tertulis kepada Bupati Bekasi.

Surat resmi bernomor 159/MUI/KAB-BKS/X/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si. bersama Sekretaris Umum Drs. H. Ahmad Sanukri, SH., MM. pada tanggal 19 Oktober 2026.

Langkah ini diambil setelah MUI menerima banyaknya laporan, pertanyaan, serta kekhawatiran dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas Islam, hingga majelis taklim akibat maraknya promosi acara di media sosial.

Dalam surat tersebut, MUI Kabupaten Bekasi tidak hanya menyoroti Oktober Fest di Meikarta, tetapi juga dua agenda acara keramaian lainnya.
Dua acara lain yang turut disorot yakni AEONLYMPIC 2026 di Aeon Deltamas yang disinyalir memuat agenda Fun Color Run Fest 2026 pada 31 Oktober 2026, serta Bekasi Party Run 2026 di Grand Wisata pada 06 Desember 2026.

MUI Kabupaten Bekasi membeberkan beberapa alasan utama atas sikap keberatan mereka terhadap seluruh rangkaian acara tersebut.

Pihak MUI menilai acara-acara tersebut identik dengan kegiatan yang kurang sesuai dengan ajaran agama, seperti pakaian yang tidak menutup aurat, panggung musik DJ, pencampuran laki-laki dan perempuan, hingga ketersediaan minuman beralkohol (miras).
Selain itu, MUI juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan simbol-simbol pelangi yang kerap dikaitkan dengan bentuk kampanye LGBTQ.

Pertimbangan ini diambil demi menjaga kondusivitas serta marwah Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang religius, sekaligus mencegah potensi kesalahpahaman antar komunitas warga masyarakat.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, MUI Kabupaten Bekasi memohon dengan sangat kepada Bupati Bekasi untuk melarang atau meniadakan kegiatan Fun Color Run Fest 2026, Oktober Fest, dan Bekasi Party Run 2026.
Surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, serta Ormas Islam dan Majelis Taklim se-Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *