Diduga Manuver Hindari Tersangka, Oknum Polisi dan Pj Kades Sumberjaya Minta Perkara Di-SP3-kan

KABUPATEN BEKASI— Penanganan kasus dugaan fitnah terhadap orang meninggal dunia yang menyeret oknum Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati (IR), dan oknum polisi Saeful Nyamat (SN) dkk kini memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Cantika Maharani Dkk yang mendampingi korban, Tinah Sumarnih, mengungkapkan adanya dinamika hukum menjelang penetapan tersangka di Polres Metro Bekasi.

Kasus ini bermula dari tuduhan sepihak pada Agustus 2025 lalu. Pj Kades IR menuduh almarhum suami Tinah menggelapkan dana desa senilai Rp2 miliar tanpa bukti sah.

Pihak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal Pasal 535  jo 482 jo 483, sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Dalam perjalanannya, penanganan perkara sempat diwarnai sorotan tajam terkait keterbukaan informasi di Unit Kamneg Polres Metro Bekasi.

Penyidik diketahui menerbitkan SPDP pada 31 Maret 2026, namun berkas tersebut ternyata dikembalikan Kejaksaan pada 14 Juli 2026 tanpa ada pemberitahuan kepada pelapor.

Dugaan pematisurian perkara selama hampir tiga bulan ini memicu pelaporan atas dugaan penyesatan peradilan (*perversion of justice*) terhadap oknum penyidik ke Polda Metro Jaya.

Mendekati akhir Oktober 2026, di tengah janji Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka, pihak terlapor justru mengambil langkah hukum lain.

Pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, pihak korban mendadak menerima surat undangan untuk menghadiri Gelar Perkara Khusus di Bagian Wassidik Polda Metro Jaya.

Pengajuan gelar perkara khusus oleh Ike Rahmawati dan Saeful Nyamat ini mengemuka setelah upaya menekan Tinah melalui orang-orang terdekat agar mencabut laporan polisi tidak membuahkan hasil.

Langkah terlapor tersebut disinyalir sebagai upaya mengulur waktu sekaligus mendorong penghentian penyidikan (SP3).

Merespons hal itu, tim kuasa hukum Tinah Sumarnih secara tegas menolak dan akan melayangkan surat keberatan resmi. Mereka juga bersiap menyurati Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk memohon perlindungan hukum.

Kuasa hukum korban, Cantika Maharani, menilai langkah terlapor merupakan bentuk pengalihan untuk menghindari status tersangka.

“Di saat janji Kapolres untuk menggelar perkara penetapan tersangka di akhir Oktober ini sudah di depan mata, kami justru menerima undangan gelar perkara khusus dari Wassidik Polda Metro Jaya yang diajukan terlapor pada jam satu malam,” ujar Cantika.

“Kami menilai gelar perkara khusus ini hanyalah cara terlapor untuk sengaja menunda penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi dan mengarah pada penghentian perkara (SP3),” lanjutnya.

“Oleh karena itu, kami akan mengajukan surat keberatan resmi dan bersurat kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk meminta perlindungan hukum bagi klien kami agar keadilan tetap ditegakkan,” tegas Cantika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *