Sebut Oktobeer Fest Meikarta Tabrak Perda, Mahamuda Bekasi Desak Satpol PP Turun Tangan

Screenshot

BEKASI — Rencana penyelenggaraan acara Oktobeer Fest Special Halloween yang dijadwalkan berlangsung di District 1 Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026 mendatang, menuai kritikan tajam dari organisasi kepemudaan. Acara yang mengusung konsep free flow beer serta hiburan musik DJ tersebut dinilai secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi memiliki aturan hukum yang jelas mengenai batasan usaha kepariwisataan dan peredaran hiburan malam serta minuman beralkohol.

“Acara yang mengobral minuman beralkohol secara terbuka seperti Oktobeer Fest ini jelas bertolak belakang dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Pasal 47 ayat (1) Perda tersebut secara tegas disebutkan larangan keberadaan kegiatan atau usaha tempat hiburan malam serta kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma budaya lokal di Kabupaten Bekasi,” tegas Sekjen Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, dalam keterangan resminya.

Jaelani menilai, promosi acara yang dilakukan secara masif di kawasan komersial publik tidak hanya mencederai norma budaya dan keagamaan di Kabupaten Bekasi, tetapi juga membuktikan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dari instansi penegak perda.

Lebih lanjut, Mahamuda Bekasi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi selaku aparat penegak Perda untuk mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab penuh atas munculnya izin maupun potensi beroperasinya kegiatan tersebut.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak boleh tutup mata atau terkesan membiarkan. Mereka adalah garda terdepan penegak Perda dan harus bertanggung jawab atas kondusivitas wilayah. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kegiatan berkedok festival yang bertentangan dengan regulasi daerah,” tambah Jaelani.

Ia juga menegaskan, jika acara tersebut tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya penertiban atau pembatalan dari pihak berwenang, Mahamuda Bekasi siap turun ke jalan untuk melakukan aksi protes dan mengawal ketat penegakan hukum Perda Pariwisata di Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara acara maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait izin pelaksanaan kegiatan Oktobeer Fest tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *