Kasat Reskrim di Laporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas Atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti
Kabupaten Bekasi-Merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya, Tinah Sumarnih, seorang janda tiga anak asal Kabupaten Bekasi, melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukumnya dari CLOF & Partners Law Office, korban mengadukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi atas dugaan ketidakprofesionalan, penanganan perkara yang lambat, serta merosotnya integritas penyidik.
Surat pengaduan resmi bertanggal 27 Juli 2026 tersebut menargetkan jajaran perwira serta penyidik Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Mereka di antaranya adalah Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chanda, S.I.K., S.H., M.H., Kanit Kamneg AKP Witrionaldi, S.H., M.H., Kasubunit Kamneg Iptu Hendi Agustya, S.H., dan penyidik Bripka Harun Al Rasyid, S.H.
Kuasa Hukum Pelapor, Cantika Maharani, S.H., mengungkapkan bahwa pengaduan ke Kompolnas ini dipicu oleh sikap penyidik dan jajaran pimpinan yang dinilai mencederai hak hukum warga negara.
“Kehadiran kami di Polres Metro Bekasi selalu tidak ‘dimanusiakan’. Pengaduan kami tidak pernah didengar jajaran pimpinan dan selalu diarahkan untuk berdamai. Padahal Klien kami adalah seorang korban dari perbuatan intimidasi anggota Polisi aktif yang bersikap selayaknya preman,”ujar Cantika Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/08).
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYAtertanggal 26 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP / Pasal 535 KUHP Baru) yang melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya dkk. Aksi tersebut juga diduga dibantu oleh oknum anggota Satintelkam Polres Metro Bekasi, AIPDA Saeful Nyamat.
Meski AIPDA Saeful Nyamat telah dijatuhi sanksi dalam sidang disiplin Polres Metro Bekasi pada 26 Februari 2026, proses hukum tindak pidananya di Unit Kamneg Satreskrim justru terkesan berjalan di tempat. Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Maret 2026, status perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan tambahan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP Baru.
Tim kuasa hukum menduga adanya conflict of interest (benturan kepentingan) dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, Terlapor AIPDA Saeful Nyamat masih merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Metro Bekasi.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah tindakan penyidik yang mengambil dan memindahkan barang-barang milik korban ke Mapolres Metro Bekasi pada 4 Juni 2026. Pemindahan barang bergerak tersebut dilakukan tanpa dasar penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat dan tanpa pemberitahuan kepada korban selaku pemilik sah.
Saat pihak kuasa hukum meminta penyidik menunjukkan keberadaan barang-barang tersebut, penyidik menolak. Ketika tim hukum mendatangi Mapolres Metro Bekasi, barang-barang milik korban ditemukan ditumpuk di gudang penyimpanan dokumen dalam kondisi terbengkalai dan tidak terawat.
“Setiap kali kami meminta dasar hukum penyitaan atau pemindahan barang, penyidik tidak mampu menjelaskannya. Ini memicu dugaan bahwa barang milik klien kami tidak ditaruh pada tempat yang semestinya, atau bahkan diduga disengaja sebagai bentuk pengaburan perkara,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak korban mengaku telah berulang kali meminta atensi dari para pimpinan Polres Metro Bekasi Kabupaten, mulai dari era Kombes Pol Mustofa, Kombes Pol Sumarni, PLH Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, hingga Wakapolres AKBP Angga Dewanto Basari. Namun, seluruh upaya audiensi dan permohonan kepastian hukum dinilai menemui jalan buntu.
Melalui surat pengaduan ke Kompolnas ini, pihak korban berharap penanganan kasus dapat dievaluasi secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional sesuai pedoman institusi Polri.









