Sebut Nama 4 Kepala Dinas, INKASTRA Desak Audit Investigatif dan Sanksi Tegas Bagi ASN ‘Penerima Uang’
Kabupaten Bekasi – Institut Kajian Strategis (INKASTRA) melayangkan laporan Kepada Inspektorat ,Kejaksaan Negri, dan PLT Bupati Bekasi serta menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap fakta-fakta yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, yang memuat uraian mengenai aliran uang dari terdakwa Sarjan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam putusan tersebut, disebutkan adanya penerimaan uang oleh beberapa pejabat, yakni:
1. Henri Lincoln ( Kepala Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga, dan Bina Kontruksi ) sebesar Rp. 2.940.000.000,00 ( dua milliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah)
2. Beny Sugiarto Prawiro ( Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)
3. Nurchaidir ( Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
4. Imam Faturohman (Kepala Dinas Pendidikan ) sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
5. Hamid (Biro Umum) sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
6. Hadi ( Kepala UPTD Wilayah 1 ) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Fathur Rohman selaku Kordinator Inkastra mengungkapkan, bahwa informasi tersebut bersumber dari isi putusan pengadilan. Oleh karena itu, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan patut menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum dan pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan pengadilan tidak hanya menjadi dasar penghukuman terhadap terdakwa utama, tetapi juga dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”ujarnya.
Selanjutnya Fathur Juga menjelaskan, dalam fakta persidangan terdapat adanya penerimaan sejumlah uang dari terdakwa sarjan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka Inspektorat dan Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut kepada oknum ASN tersebut. Dan apabila ditemukan bukti yang cukup, segera proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Pemerintah daerah baik PLT Bupati,Inspektorat dan kejaksaan tidak boleh membiarkan fakta-fakta yang telah terbuka di ruang sidang berhenti hanya sebagai narasi dalam putusan tanpa adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana guna terwujudnya asas equality before the law yang menghendaki setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan politik.,”jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, Sebagai aparatur sipil negara, pejabat pemerintah memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netralitas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
” Dalam hal ini apabila benar terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance) dan dapat menjadi pelanggaran disiplin, maka PLT Bupati harus mengambil sikap yang tegas untuk mengevaluasi secara total pejabat tersebut,”Tutup Fathur.
Maka dalam hal ini Inkastra Mendesak :
1. Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit investigatif dan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang menerima aliran dana dari terdakwa sarjan seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Lakukan secara transparan dan mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang termuat dalam putusan sesuai kewenangannya.
3. Plt Bupati harus mengambil langkah atau sanksi terhadap konsekuensi perbuatan yg di lakukan ASN tersebut sesuai peraturan yg berlaku










