LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Disclaimer, BERAK: “Ini Tragedi Birokrasi, Sekda Jangan Cari Alasan!”

Gedung Pemda Bekasi

Kabupaten Bekasi – Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer yang dijatuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Sorotan tajam salah satunya datang dari Barisan Elemen Rakyat Anti Korupsi (BERAK).

Melalui aktivisnya, Yoga, menilai jebloknya opini keuangan ini merupakan rapor merah sekaligus tragedi bagi birokrasi Kabupaten Bekasi. BERAK mendesak para pejabat berwenang, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk berhenti mencari kambing hitam dan fokus membenahi moralitas serta kinerja aparatur sipil negara (ASN).

“Opini disclaimer ini adalah bukti nyata runtuhnya pertahanan moral dan administrasi di Pemkab Bekasi. Ini bukan sekadar masalah teknis atau imbas dari kasus hukum bupati non-aktif semata, melainkan tragedi birokrasi yang sangat memprihatinkan,” ujar Yoga perwakilan dari BERAK kepada media, Jumat (17/07/2026).

BERAK menyayangkan pernyataan Ketua TAPD Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang menyebut bahwa kendala laporan keuangan tersebut dipengaruhi oleh penyegelan dinas akibat kasus KPK serta terganggunya psikologis ASN pasca-penangkapan bupati.

Menurut Yoga, alasan tersebut sangat tidak masuk akal untuk sebuah instansi pemerintahan yang mengelola anggaran triliunan rupiah. Sebagai daerah industri terbesar dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melimpah, sistem kerja birokrasi seharusnya sudah berjalan otomatis tanpa bergantung pada figur tertentu.

“Alasan dokumen disegel KPK atau mental ASN terganggu itu sangat kekanak-kanakan untuk kelas birokrat. Penyusunan LKPD itu agenda wajib tahunan, ada SOP-nya. Jangan gunakan psikologis ASN sebagai tameng atas ketidakmampuan manajerial dan kegagalan fungsi pengawasan internal,” cecar Yoga.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan kesiapan data adalah hal dasar dalam akuntabilitas publik. Jika data transaksi atau dokumen pendukung sampai tidak lengkap, publik patut curiga adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi penyimpangan anggaran yang lebih besar.

Lebih lanjut, BERAK mendesak DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK untuk bekerja ekstra transparan. Pansus diminta tidak hanya formalitas mencocokkan angka, tetapi juga memanggil kepala dinas (OPD) yang menjadi sumber penyumbang masalah hingga laporan keuangan tidak diyakini kewajarannya oleh auditor negara.

“Kami meminta Pansus DPRD bekerja objektif dan membuka ke publik dinas mana saja yang menyembunyikan data atau teledor mengurus administrasi keuangan. Jangan ada kompromi politik,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, BERAK mengingatkan bahwa predikat disclaimer ini mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi di tingkat nasional. Mereka menuntut adanya sanksi tegas bagi para Kepala Dinas yang terbukti lalai dalam menyajikan dokumen laporan keuangan.

“Bupati boleh berganti, kasus hukum bisa diproses aparat, tapi pelayanan publik dan pertanggungjawaban uang rakyat tidak boleh lumpuh. Harus ada reformasi total di tubuh birokrasi Kabupaten Bekasi sekarang juga,” pungkas Yoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup