Ditunjuk Dulu Baru Dibahas Lagi, Begini Cara Plt Bupati Bekasi Tunjuk Bos Baru Perumda Tirta Bhagasasi
Kabupaten Bekasi-Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini menjadi sorotan publik mendapat tanggapan dari Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Menanggapi polemik yang mencuat terkait penunjukan tersebut, dr. Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa persoalan itu akan kembali dibahas. Ia mengaku telah menerima berbagai masukan yang disampaikan kepadanya dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“nnti akan di bahas lagi dirinya juga mengatakan bahwa dirinya menerima penyampaian dari bawah nanti akan saya tanda tangani dan apalagi hanya plh ,” ujar dr. Asep Surya Atmaja usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, S.H., mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya proses penunjukan tersebut.
“Dugaan pengangkatan dari Ketua Satuan Pengawas Internal yang di tunjuk Plt atau Plh di Direksi Perumda Bhagasasi dari DPRD Komisi I sama sekali tidak tahu,” ujar Ridwan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ridwan, secara umum pengisian jabatan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) sebaiknya berasal dari pejabat yang memiliki level setara atau satu tingkat di bawah jabatan yang ditinggalkan.
“Harusnya Plh atau Plt baiknya berasal dari yang selevel atau satu tingkat di bawah dari DPRD tidak tau secara SOTK SPI ini ada di selevel dengan Direksi atau satu Tingkat di bawah nanti kami akan Kroscek,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD akan terlebih dahulu menelusuri posisi Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perumda Tirta Bhagasasi.
“Yang pasti aturanya harus Selevel atau Satu Tingkat Dibawah”, Nah SPI ini SOTK nya bagaimana selevel atau Satu Tingkat Di bawah,” tambah Ridwan.
Saat ditanya mengenai keterlibatan DPRD dalam proses penunjukan tersebut, Ridwan mengaku pihaknya tidak pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam tahapan seleksi.
“Ya nggak Tahu tentang Informasi seperti ini. Memang seperti biasa pansel – pansel Open Bidding PDAM Bhagasasi ini ngga pernah melibatkan Komisi I sama sekali tau tau jadi, dibentuk, ditunjuk, dilantik, kita di DPRD tidak tau sama sekali bahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian atau administratif ataupun pre test mau post test tidak dilibatkan sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, penunjukan Lilie Subali sebagai Plt Direktur Usaha oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat dan pegiat pengawasan birokrasi.
Koordinator Forum Kesatuan Aksi Pemuda Pemantau Reformasi Birokrasi, Ilham, menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme penugasan serta pengaturan hak keuangan apabila pejabat SPI ditugaskan mengisi posisi direksi, meskipun hanya bersifat sementara.
“Kalau memang benar terdapat penunjukan dari unsur Satuan Pengawas Internal menjadi Direktur Usaha untuk sementara waktu sampai adanya seleksi direksi yang baru, maka perlu dijelaskan kepada publik bagaimana mekanisme penggajian dan tunjangannya. Apakah yang bersangkutan tetap menerima hak sebagai SPI atau mengikuti ketentuan direksi. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ilham, transparansi mengenai penghasilan, tunjangan, serta dasar hukum penugasan menjadi penting guna menghindari munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat, terlebih saat pemerintah daerah tengah mendorong efisiensi anggaran.
Ia juga meminta Kuasa Pemilik Modal maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi memberikan penjelasan resmi apabila penunjukan tersebut memang dilakukan.
“Diperlukan aturan yang jelas mengenai penggajian dan tunjangan lainnya agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Penjelasan resmi dari KPM maupun Dewan Pengawas sangat diperlukan,” katanya.
Secara regulasi, pengangkatan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta peraturan daerah dan anggaran dasar perusahaan yang berlaku. Regulasi tersebut mengatur tata kelola perusahaan yang baik, termasuk fungsi pengurusan dan pengawasan perusahaan daerah.
Menanggapi sorotan yang berkembang, Lilie Subali memberikan klarifikasi bahwa dirinya saat ini sudah tidak merangkap jabatan sebagai Kepala SPI.
“Sebagai informasi awal, saya sampaikan bahwa saat ini saya tidak merangkap jabatan karena posisi Kepala SPI sudah diisi. Untuk lebih jelasnya abang bisa ke bagian humas Perumda ya dan untuk komunikasi selanjutnya insya Allah saya siap,” ujar Lilie melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dengan adanya berbagai tanggapan dari pemerintah daerah, DPRD, serta pegiat pengawasan birokrasi, polemik terkait penunjukan Plh Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga terdapat penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar hukum penunjukan tersebut.










