Inkastra Cium Aroma Pemborosan, 179 Desa Bekasi ‘Pelesir’ Berkedok Bimtek
Kabupaten Bekasi – Narasi efisiensi anggaran yang kerap didengungkan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menuai kritik tajam. Kegiatan bertajuk “Studi Tiru & Pengawasan Anggota Koperasi Desa Merah Putih” yang digelar di Bandung pada 28-30 April 2026, diduga menjadi ajang pemborosan anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 179 desa se-Kabupaten Bekasi dilibatkan dalam acara tersebut. Setiap desa wajib menyetorkan dana sebesar Rp7.000.000 per peserta. Dengan delegasi rata-rata empat orang per desa terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, hingga Operator Siskeudes setiap desa setidaknya harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp28.000.000.
Ketua Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur Rohman, memberikan catatan yang sangat menohok terkait komposisi peserta. Ia mempertanyakan kehadiran operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam rombongan tersebut, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam struktur pemerintahan desa.
“Ini yang sangat janggal dan menohok. Kenapa operator Siskeudes dilibatkan? Padahal di dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa, jabatan operator itu tidak ada. Mereka bukan perangkat desa resmi,” ujar Fathur dengan nada tinggi, Rabu (06/05/2026).
Fathur mempertanyakan urgensi serta payung hukum penggunaan Dana Desa untuk membiayai pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi. “Jika posisinya saja tidak ada dalam SOTK, lalu atas dasar apa uang negara digunakan untuk membiayai keberangkatan mereka ke hotel mewah? Ini jelas pengangkangan terhadap aturan administrasi desa,” tegasnya.
Selain masalah SOTK, Inkastra juga menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan yang berdekatan dengan berakhirnya masa jabatan massal Kepala Desa. Sebanyak 154 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi diketahui akan habis masa jabatannya pada 28 September 2026.
“Sisa waktu tinggal beberapa bulan, tapi anggaran desa justru dikuras untuk acara seremonial di luar kota. Sulit dipercaya ada output konkret yang bisa diimplementasikan di sisa jabatan yang sempit ini,” lanjut Fathur. Ia mencurigai adanya praktik “aji mumpung” untuk menghabiskan sisa anggaran sebelum para Kades purnatugas.
Kejanggalan kian menguat karena absennya perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sebagai narasumber resmi. Acara tersebut hanya diisi oleh internal organisasi profesi, sehingga memicu spekulasi bahwa kegiatan ini hanyalah “jalan-jalan” berkedok bimbingan teknis (Bimtek).
“Setelah sampai lokasi, saya bingung. Kok tidak ada pihak Pemkab Bekasi? Narasumbernya cuma Ketua APDESI,” cetus salah satu Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas temuan-temuan tersebut, Inkastra mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif harus segera dilakukan untuk membedah aliran dana dan urgensi pelibatan pihak-pihak di luar SOTK desa.
“Inspektorat harus berani membedah ini. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan ekonomi rakyat, justru ‘dibajak’ untuk kepentingan yang menabrak aturan dan minim manfaat,” pungkas Fathur.
Pengelola EO Meraki Management Indonesia, Ismail Marzuki, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut jumlah peserta mencapai ratusan orang.
“Peserta sekitar 380 orang dari 180 desa yang diundang,” ujar Ismail singkat (05/04/2026). Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai urgensi biaya Rp7 juta yang dibebankan kepada setiap desa.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai elemen masyarakat termasuk Inkastra mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif guna membuktikan ada tidaknya unsur kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa untuk kegiatan tersebut.










