Dedi Mulyadi Semprot Pemkab Bekasi, Temukan Gunungan Sampah dan Air Hitam di KM 19

BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan teguran keras dan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini dipicu oleh temuan kondisi lingkungan yang memprihatinkan di kawasan crossing Tol KM 19, Bekasi.

Dalam sebuah tinjauan langsung yang diunggah melalui kanal YouTube TribunJabar Video, Kang Dedi—sapaan akrabnya—tak mampu membendung amarahnya melihat tumpukan sampah yang menggunung di bantaran sungai. Tak hanya itu, kondisi air sungai yang melintas di bawah jalur vital tersebut tampak hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk yang menyengat.

Kegagalan Pengelolaan Lingkungan

Dedi Mulyadi menilai kondisi ini merupakan cermin kegagalan pengelolaan lingkungan hidup di daerah penyangga ibu kota. Menurutnya, kawasan KM 19 adalah jalur wajah Bekasi yang dilalui ribuan kendaraan setiap hari, namun justru dibiarkan kumuh.

“Pak Bupati, ini saya lagi di tempat sampah… ini sampah di sini kita mau angkat,” ujar Dedi dalam potongan video tersebut saat menunjukkan tumpukan limbah rumah tangga hingga plastik yang menumpuk tak terurus.

Dugaan Limbah Industri

Selain sampah plastik, Kang Dedi menyoroti perubahan warna air sungai yang ekstrem. Ia menduga kuat adanya aktivitas pembuangan limbah industri ilegal yang sudah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari dinas terkait.

“Kondisi ini sinyal kuat adanya pencemaran limbah yang berlangsung lama. Saya mendesak Pemkab Bekasi segera menelusuri sumbernya, baik dari pemukiman maupun kawasan industri di sekitar aliran sungai,” tegasnya.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan aksi bersih-bersih seremonial. Dedi meminta adanya langkah sistematis:

Pengangkutan Rutin: Perbaikan sistem manajemen sampah dari hulu ke hilir.

Pengawasan Ketat: Patroli lingkungan untuk memantau pembuangan limbah ilegal.

Sanksi Pidana: Menindak tegas pelaku pencemaran, baik perorangan maupun korporasi, sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan hanya beralasan keterbatasan anggaran atau kewenangan. Menjaga lingkungan adalah kewajiban kepala daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait teguran terbuka dari Dedi Mulyadi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup